Tanjung Selor – Lensaku.id. Komisi pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bulungan, laksanakan Rapat Pleno Terbuka. Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bulungan 2020,Sabtu (12/9).
Rapat ini di laksanaka di Hotel Pangeran Khar pada pukul 09 : 00 WITA. Dihadiri oleh seluruh PPK, perwakilan Partai Politik, serta Bawaslu Kabupaten Bulungan.
Lili Suryani, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bulungan menjelaskan saat ini terdapat 95.064 daftar pemilih sementara yang tersebar di 330 TPS, dari 81 desa, dan 10 kecamatan.
“Jadi hari ini kita sudah melakukan penetapan DPS, daftar pemilih sementara yang berjumlah sekitar 95.064 tersebar di 330 TPS dari 81 desa dan 10 kecamatan.
Proses DPS ini akan di lanjutkan dengan proses penetapan DPT yang nantinya ada sembilan hari yang dilakukan masyarakat untuk bisa memastikan nama mereka terdaftar di DPS atau tidak. Apa bila tidak terdaftar, maka berikan masukan, tanggapan masyarakat untuk selanjutnya dimasuk kan dalam proses penetapan DPT,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa ada beberapa desa yang sempat memiliki selisih data, namun sudah diperbaiki.
“Tadi ada tanggapan dari Bawaslu ada tiga desa yang selisih, sehingga kita melakukan perbaikan. Desa Lepaaruh, kemudian desa Long Pelaah, sama long Bia,”tutupnya.