• Sabtu, 27 Juli 2024

KPU Akan Berikan Sanksi Bagi Bagi Peserta Pilkada Yang melanggar Protkes di Masa Kampanye

Tanjung Selor – Lensaku.id. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Utara, laksanakan Rapat Koordinasi Kampanye Bersama Stakeholder pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara tahun 2020.

Selain Stakeholder yang ada di Kalimantan Utara, KPU juga mengundang perwakilan partai politik pada Rakor yang dilaksanakan di Hotel Pangeran Khar pada pukul 09:00 Wita, Senin (21/09).

Komisioner KPU Kaltara, Hariadi Hamid , defisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumberdaya Manusia menyampaikan bahwa pihaknya memiliki kewenangan dalam memberikan sanksi terhadap setiap bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara yang tidak mematuhi protokol kesehatan dalam melakukan kampanye.

” Terkait dengan apa yang akan dilakukan oleh pasangan calon, tim pemenangan, relawan maupun masyarakat yang terlibat dalam tahapan kampanye, yah kita berharap mereka tetap patuh terkait dengan penerapan protokol kesehatan. Apabila tidak menerapkan protokol kesehatan, sesuai dengan kewengan kami akan memberikan teguran, dan apabila dengan teguran kami tidak di indahkan maka kami akan berikan sanksi tegas”,Jelas Haryadi.

Pada prinsipnya kami mengharap kepada pasangan calon, tim kampanye, relawan dan sebagainya yang berhubungan dengan pasangan calon ketika masuk dalam tahapan kampanye ini mereka bisa patuh terhadap protokol kesehatan,”ujarnya.

Ia juga menegaskan apabila jumlah peserta kampanye yang dilakukan setiap bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara melebih jumlah yang sudah ditetapkan, maka pihaknya akan menegur secara langsung.

” Jelas ada konsekuensinya bagi pihak manapun yang menyelenggarakan kampanye, apabila ada pelanggaran maka kami akan tegur langsung, maka dari itu, dengan kehadiran perwakilan partai politik, relawan dan tim pemenangan bakal calon hari ini bisa memberikan informasi awal kepada paslon maupun tim yang lainnya”,ungkapnya.

Lanjut Haryadi Hamid, dalam tahapan kampanye nanti, teman – teman dari Bawaslu juga akan melakukan pengawasan secara ketat, termasuk pengamanan dari pihak kepolisian bisa saja menarik ijin yang sudah dikeluarkan apabila pada pelaksanaan kampanye tidak mematuhi protokol kesehatan , bahkan pihak kepolisian mempunyai kewenangan untuk membubarkan”, tegasnya.

Diharapkan setiap bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara dapat menerapkan protokol kesehatan secara maksimal dalam melakukan kampanye, jangan sampai proses pilkada serentak 2020 di Kaltara terganggu karena kurangnya pengertian dan disiplinnya kita dalam penerapan protokol kesehatan ditengah wabah covid 19, Tutup Haryadi .

Read Previous

Sambut Pesta Demokrasi Daerah, PGPI Kaltara Keluarkan Himbauan

Read Next

KPU Menunggu Rekomendasi Pemerintah Daerah Terkait Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular