KPU Imbau Pendukung Bapaslon Tidak Hadiri Pengundian Nomor Urut

Tanjung Redeb- Lensaku.id. Ketua KPU Kabupaten Berau, Budi Harianto mengingatkan bakal pasangan calon (bapaslon) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Berau tidak memicu kerumunan dengan membawa rombongan saat pengundian dan pengumuman nomor urut pada 24 September 2020.

“Kami meminta untuk pengundian nomor urut nantinya agar para bapaslonuntuk tidak perlu membawa rombongan,” ucap Ketua KPU Berau, Budi Harianto pada waktu dekat ini.
Dalam Imbauan tersebut, dijelaskan beberapa poin yang harus ditaati oleh bapaslon baik dari jumlah yang hadir maupun ketentuan saat pengundian nomor urut.

Baca juga:  Ketua PW GP Ansor Kaltara Tegas Tolak Politik Identitas

Pertama, hanya 1 orang tim penghubung pasangan calon.
Kedua, menghindari terjadinya kerumunan peserta di dalam dan di luar ruang kegiatan.
Ketiga, patuh melaksanakan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Keempat, setiap peserta wajib mengenakan alat pelindung diri (APD) berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, serta sarung tangan jika diperlukan.
Kelima, tidak melakukan jabat tangan dan kontak fisik lainnya antar peserta.
Dan terakhir, tim kampanye, saksi atau pengurus partai politik (parpol) atau gabungan parpol paling banyak 2 orang.

Baca juga:  Ketua Umum TP-PKK Kunjungi Kawasan Konservasi Mangrove dan Bekantan di Tarakan

Namun demikian, Budi menyebut petunjuk teknis (juknis) saat pengundian nomor urut tahapan Pilkada belum turun dari KPU RI.
“Ini hanya imbauan kepada masing-masing bapaslon. Untuk penerapan protkes dalam lanjutan tahapan KPU tersebut, masih berpatokan dengan PKPU nomor 6 dan 10 tahun 2020,” jelasnya.
Imbauan tersebut disampaikan agar tidak terjadi membludaknya massa layaknya pendaftaran KPU Berau pada tanggal 4-6 September 2020. (*/sgp)

Baca juga:  Sambut Hari Kesaktian Pancasila Polda Kaktara Melaksanakan Upacara

Bagikan: