Tanjung Redeb- Lensaku.id. Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Berau tahun 2020 telah memasuki masa kampanye. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengimbau masing-masing tim pasangan calon (paslon) agar tidak saling melakukan ujaran kebencian satu sama lain.
Sebab, upaya-upaya negatif tersebut bisa menimbulkan ekskalasi dan memicu emosi masyarakat.
Komisioner Bawaslu Berau, Tamjidillah Noor yang dikonfirmasi awak media pada waktu dekat ini menuturkan, agar tidak ditemukan pelanggaran-pelanggaran dalam pelaksanaan kampanye, baik peserta Pilkada, pasangan calon (paslon) dan tim kampanye diimbau agar dalam proses sosialisasi ada pendidikan politik yang diberikan.
“Pendidikan politik ini penting bagi masyarakat. Dan hal yang harus diperhatikan oleh pasangan calon (paslon) saat sosialisasi adalah agar tidak menghujat satu sama lain, tidak membawa isu suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) serta tidak melontarkan ujaran kebencian,” ucap pria yang biasa disapa Aidil itu.
Hal ini ditekankan Bawaslu, karena bisa menimbulkan keresahan di tubuh masyarakat. Sedang bukan hal tersebut yang dibutuhkan masyarakat, melainkan edukasi politik.
Jika ditemukan kampanye hitam (black campaign), Bawaslu akan menindak sebagai bentuk pelanggaran kampanye.
Oleh karenanya, sambung Aidil, penting bagi peserta Pilkada, paslon dan tim kampanye untuk memberi pendidikan bagi relawan dan konstituennya.
Lebih lanjut, Aidil menjelaskan, guna mengantisipasi pelanggaran tersebut, pihak Bawaslu telah menjalin kerjasama (MoU) dengan Kemenkominfo dan Polri untuk menindak sosialisasi yang bersifat pembusukan karakter.
Ketiganya telah bersepakat untuk membentuk tim kesatuan cyber.
“Dan hal ini hendaknya bisa difahami kepada seluruh pihak dan tidak membuat sebuah pelanggaran,” terangnya.
Selain adanya MoU, ia juga mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam menggunakan sosial media (sosmed) di masa-masa kampanye.
Pasalnya, bila ditemukan postingan dalam bentuk status yang menghujat salah satu paslon, maka ada aturan main bagi yang bersangkutan.
“Kalau bisa dibuktikan bahwa yang bersangkutan melontarkan hal tersebut, maka akan segera ditindaklanjuti dengan peraturan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Di masa pandemi Covid-19, pola metode kampanye selain tatap muka juga diperkenankan menggunakan medsos dan via daring (dalam jaringan).
Untuk itu, ia berharap agar selama tahapan kampanye bergulir mulai dari tanggal 26 September hingga 5 Desember tidak ditemukan pelanggaran-pelanggaran seperti yang dimaksud.
“Siapa pun yang terpilih tentu itu putra putri terbaik Bumi Batiwakkal dan merekalah yang mendapat dukungan dari masyarakat,” tutupnya.