• Selasa, 15 Oktober 2024

SBSI Bulungan Tegas Menolak Pengesahan Omnibus Law dan UU Ciptaker

Tanjung selor, Lensaku.di – Ratusan Buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Seluruh Indonesia ( SBSI ) Bulungan tegas menolak pengesahan Omnibus Law Undang – Undang Cipta Kerja yang baru – baru disyahkan oleh DPR-RI.
Setelah melakukan konvoi, Ratusan buruh ini melakukan orasi di Lapangan Agathis Tanjung Selor dengan penjagaan ketat anggota kepolisian Polres Bulungan.

Dalam orasinya, Agustinus, Ketua SBSI Bulungan meminta agar unsur pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kaltara sepakat untuk menolak Undang – Undang Cipta Kerja yang sudah disyahkan.
“Kami berharap, wakil rakyat di Kaltara bisa memperjuangkan nasib para buruh, jangan hilangkan hak – hak para buruh”, Tegas Agustinus.

Selain itu, SBSI juga mempersoalkan upah minimun yang dihilangkan, berkurangnya nilai pesangon, waktu kerja eksploitatif, PHK dipermudah, TKA buruh kasar dipermudah dan sejumlah poin Undang – Undang Omnibus Law Cipta Kerja yang tidak berpihak kepada rakyatnya sendiri, khususnya kaum buruh indonesia.

“Jangan sampai rakyat indonesia semakin susah mencari kesejahteraan di negaranya sendiri, kenapa Undang – Undang ini disyahkan yang hanya bisa menguntungkan pihak – pihak tertentu, khususnya pengusaha atau investor, sedangkan hak para kaum buruh banyak yang dikebiri”, jelas Agustinus.

Dalam kesempatan yang sama, Norhayati Andris, Ketua DPRD Provinsi Kaltara sejalan dengan aspirasi dan tuntutan para buruh, pihaknya akan segera melayangkan surat resmi ke DPR – RI terkait dengan tuntutan serikat buruh yang ad di Ibukota Kaltara ini.

“Saya selaku ketua DPRD Provinsi Kaltara akan dan segenap fraksi – fraksi akan menindak lanjuti tuntutan para buruh dan kami sepakat, Undang – Undang Cipta Kerja ini harus dilakukan kajian ulang”, ungkap Ketua DPRD Kaltara saat menyampaikan orasi didepan para buruh.

Usai melaksanakan orasi dan tuntutan, para buruh membubarkan dengan tertib dan tetap dalam pengawalan polisi hingga sampai disekretariat SBSI Bulungan

Read Previous

Ditresnarkoba Polda Kaltara Musnahkan Narkotika SABU

Read Next

Disinformasi UU Cipta Kerja, Pjs Gubernur Kaltara Luruskan Substansinya

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular