• Sabtu, 27 Juli 2024

TIGA FRAKSI DPRD KABUPATEN NUNUKAN MENOLAK TUNTUTAN AKSI DEMO ALIANSI MAHASISWA DAN BURUH

Nunukan – Setelah aksi pertama tidak mendapatkan hasil dari tuntutan Aliansi Mahasiswa dan buruh melanjutkan di hari kedua sebagaimana kesempatan waktu yang telah diberikan 1×24 jam kepada Anggota DPRD Kabupaten Nunukan. Para aksi demonstran kembali mendatangi Gedung Perwakilan Rakyat yang di awali long mars pada pukul 09.00 Wita, jumat (9/10/20).

Aksi Demo di hari kedua menghadirikan massa kurang lebih 70 orang yang tergabung dalam aliansi mahasiswa dan buruh, kehadiran demonstran di hari kedua menuntuk ketegasan anggota DPRD Kabupaten Nunukan dimana telah memberikan tenggang waktu selama 1×24 jam untuk menentukan sikap atas UU Omnibus law yang telah di sahkan pada tanggal 5 Oktober 2020 kemarin.

Saleh, SE ketua Komisi III dari Fraksi Demokrat membacakan Pernyataan Sikap terhadap disahkan UU Omnibus law Ciptaker berdasarkan hasil kesepakatan bersama di Fraksi Demokrat dan PKS yang sejatinya menolak secara nasional “bahwa kami telah mengadakan loby-loby fraksi jadi hasil loby fraksi kami ini ada 3 fraksi yang menolak untuk menyatakan sikap, sudah berulang kali saya sampaikan bahwa Fraksi Demokrat dan Fraksi PKS menolak”.

“Pernyataan sikap Fraksi Demokrat dan fraksi PKS merupakan atas nama lembaga karena Fraksi itu kan bagian lembaga yang ada di DPRD, kami juga sudah loby-loby tapi masih buntu juga ini, ada 3 fraksi disini fraksi Hanura, Fraksi Gabungan (PDI, Nasdem, Perindo), dan Fraksi Golkar menolak menyatakan sikap”, Saleh, SE menegaskan kepada Lensaku.id

Muhammad Rahmat Ketua HMI Komisariat Tarbiya selaku jendral lapangan aksi Unjuk rasa menanggapi pernyataan sikap yang di lakukan DPRD Kabupaten Nunukan “tentunya kami dari aliansi mahasiswa meliha ini, kita fahami sistem demokrasi kita miliki itu dimana suara terbanyak maka disitulah keputusan di ambil, nah sedangkan kita tau Jumlah anggota dewan 25 orang sedangkan yang baru menyatakan sikap baru 2 fraksi saja jika itu d totalkan berjumlah 10 orang artinya jika didalam sistem demokrasi aspirasi kita ini belum tercapai. Tujuan kita hadir dalam artian menolak UU Omnibus law ini, yang mana disini adalah mau melihat sebenarnya pandangan maupun pemikiran wakil-wakil rakyat apakah sampai sejalan dengan pemikiran kami dan tentunya kami terima kasi sekali dengan fraksi Demokrat dan Fraksi PKS tadi, tinggal tentunya aksi ini tidak akan berhenti sampai disini kami tetap akan mengontrol, mengawal, sampai tujuan kami itu tercapai”.

“Waktu haering pertama itu mereka sempat mengatakan mereka butuh waktu, cuman menurut kami begini sebenarnya mereka berpihak kepada mana apakah mereka berpihak kepada rakyat ataupun mereka berpihak kepada yang lain-lain, logikanya merekakan merupakan perwakilan daripada rakyat sedangkan kami-kami ini juga rakyat, lalu yang mana lagi yang dikatakan rakyat kalau bukan kami. Disitu sebenarnya landasan kami terus melakukan aksi ini mendesak tentunya para anggota dewan ini untuk menyatakan sikap menolak UU Omnibus Law, dan kami akan terus melakukan aksi sampai ada kata menolak, dan kami akan terus berusah agar mereka setidaknya menyatakan sikap”, tegas Rahmat kepada Lensaku.id.

Dari 5 fraksi yang ada di lembaga DPRD Kabupaten Nunukan, fraksi Demokrat dan Fraksi PKS tetap mengikuti hasil keputusan sebagaimana yang di lakukan anggota DPR RI pada 5 Oktober yang lalu dengan menolak UU Omnibus Law Ciptaker.

Andre Pratama ketua Partai Bulang Bintang yang tergabung dalam fraksi Demokrat mengatakan “ kalau atas nama saya sendiri selaku ketua umum PBB itu tentu sejalan dengan apa yang di tuntut adik-adik mahasiswa dan saudara-saudara kita yang buruh tadi, kita menolak UU Omnibus Law kita kerja kemudia kita mendesak agar diterbitkannya Perpu untuk mengganti undang-undang ini sambil direvisi-revisi pasal-pasal yang tidak berpihak kepada rakyat terutama pada petani, buruh dan nelayan. Dan perlu di ketahui juga lembaga DPRD terdiri dari beberapa fraksi tadi sudah d bacakan sudah ada 2 fraksi yang menolak, fraksi yang lain belum menyatakan sikap men atau tidak, jadi hari ini baru 2 fraksi”.

“ sebenarnya hal ini sempel sekali tidak rumit-rumit, kita sebagai anggota dewan ataupu lembaga dprd perwakilan rakyat daerah kita tinggal menampung dan menyatakan kita juga menolak nanti kan kita teruskan ke jakarta, ke pusat, kita teruskan ke presiden, kita teruskan kemenko dan menko juga yang akan putuskan seperti apa”, tambah andre kepada Lensaku.id (HBM)

Read Previous

Tenaga Pendidik di Pelosok Berau Harus Melek Teknologi dan Aplikasi

Read Next

Omnibus Law, Mahasiswa Minta DPRD Berau Adakan Banmus

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular