• Jumat, 4 Oktober 2024

Bappeda-Litbang Susun Rancangan Teknokratik RPJMD 2022-2026

TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara), melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian Pengembangan (Bapedda-Litbang) belum lama ini, mengadakan Focus Group Discussion (FGD) di wilayah perbatasan Krayan, Kabupaten Nunukan.

Dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, FGD digelar di aula Kantor Kecamatan Krayan secara virtual meeting. “FGD ini terkait dengan rencangan penyusunan Teknokratik RPJMD Kaltara 2022-2026. FGD bertujuan mengumpulkan informasi, menjaring masukan serta saran terkait permasalahan di kawasan perbatasan dari multipihak.

Dalam penyusunannya, provinsi dibantu oleh Tim Pusat Studi Perencanaan Pembangunan Regional Universitas Gadjah Mada (UGM) selaku penyusun rancangan teknokratik RPJMD Kaltara tahun 2022-2026,” kata Kepala Bapedda-Litbang Risdianto, Jumat (23/10).

Rancangan teknokratik RPJMD sendiri, kata Risdianto, merupakan rancangan dokumen perencanaan 5 tahunan yang disiapkan oleh pemerintah daerah, menggunakan pendekatan teknokratik sebelum terpilihnya kepala daerah dan wakil kepala daerah yang disajikan dengan sistematika. “Adapun tahapannya yakni pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, gambaran keuangan daerah, permasalahan dan isu strategis daerah,” ucapnya.

Dimana, dasar pelaksanaan FGD Rancangan Teknokratik RPJMD 2022-2026 berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 tahun 2017 tentang, Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah. Sebagaimana ketentuan di pasal 41, disampaikan bahwa persiapan penyusunan RPJMD meliputi penyusunan Rancangan Teknokratik RPJMD.

Bawasanya jalan perbatasan termasuk dalam Program Strategis Nasional (PSN). Berdasarkan aturan, jalan perbatasan mulai dari Malinau-Krayan menjadi tanggung jawab nasional (pusat). Lalu kenapa adanya jalan lingkar antar lima kecamatan? Risdianto menjelaskan, agar ada intervensi provinsi. Sebab, provinsi ingin berkontribusi dalam rangka percepatan pembangunan di wilayah perbatasan. Seperti pada jalan lingkar Krayan ruas jalan Long Bawan-Long Layu pembangunannya menggunakan anggaran APBD Kaltara. “Memang itu tanggung jawab nasional. Tapi, kan butuh dana triliunan dan waktu panjang, sehingga guna percepatan kita bantu untuk pembangunan jalan lingkarnya. Tentu, dengan kemampuan keuangan kita,” ungkapnya.

“Sejatinya juga, harus diimbangi dengan upaya kebijakan dari daerah (kabupaten). Seperti pembangunan jalan lingkungan di permukiman warga di dalam kecamatan, agar dibangun menggunakan dana kabupaten,” tutupnya.(humas)

Read Previous

Sosialisasi Protokol Kesehatan, Pjs Gubernur Bagikan Masker

Read Next

Kenali 18 Program Unggulan Ragam Untuk Berau 2021-2024

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular