Tanjung Redeb- Lensaku.id. Selama tahapan pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di Berau tahun 2020 digelar, Polres Berau mengaku mendapat 3 kasus pelanggaran berkaitan dengan money politic atau politik uang yang ditangani pihaknya.
Beberapa kasus pelanggaran tersebut, diterima dari laporan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Berau yang diteruskan ke Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Polres Berau.
Kasus pertama yakni dari DD (56), warga Kelurahan Gayam, Kecamatan Tanjung Redeb. Ia diamankan pada Selasa (13/10/2020) di Jalan Dahlia RT 07 Kelurahan Gayam, Kecamatan Tanjung Redeb.
Kapolres Berau, AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo melalui Paur Subbag Humas Polres, Ipda Suradi menjelaskan kronologi singkat penanganan tersangka DD (65).
“Pada hari Selasa tanggal 22 September 2020 sekitar jam 16.00 Wita di Jl. Dahlia RT 07 Kelurahan Gayam, Kecamatan Tanjung Redeb. DD telah melakukan survei dan pendataan calon pemilih, saat itu sempat direkam oleh saksi SUSANTI,” ucapnya pada press rilis, Jumat (11/12/2020).
“Dalam rekaman video ditemukan adanya pendataan dan memberi janji berupa uang atau barang berupa sembako senilai Rp.500.000 dengan maksud untuk memilih salah satu paslon Bupati dan wakil Bupati Berau tahun 2021-2024, selain rekaman ada juga diamankan pamflet, masker bergambar paslon,” lanjutnya.
Kasusnya kini sudah melewati tahap P21 dan telah dijatuhi vonis. Yang bersangkutan telah dijatuhi hukuman 36 bulan penjara atau 3 tahun. Dan denda sebesar Rp. 200.000.000, pada Selasa 17 November 2020.
Kemudian, berdasarkan laporan Kepolisian Resor Berau, Senin (7/12/2020) ada tiga orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka akibat kasus yang sama.
Ketiga tersangka yaitu, yaitu SW (45), AN (41) dan EV (31). Mereka diketahui melakukan praktik politik uang di Jl. Pulau Semama, Kecamatan Tanjung Redeb.
“Untuk tiga orang ini, berawal pada Rabu tanggal 2 Desember 2020 sekitar pukul 16.00 Wita. Kordiv SDMO dan Kordiv PHL Bawaslu Kabupaten Berau, mendapat informasi awal dari H. Sappe lewwty Telpon yang menyatakan bahwa telah terjadi peristiwa pemberian uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih,” jelasnya.
Mendengar hal itu, Kordiv SDMO dan Kordiv PHL Bawaslu Berau langsung menuju tempat kejadian di Jl. Pulau Semama, Kecamatan Tanjung Redeb.
Setibanya di lokasi, pintu rumah dalam keadaan tertutup tetapi di luar banyak kendaraan dan alas kaki atau sendal.
“Kami mengetok pintu rumah dan masuk kedalam rumah. Ternyata di dalam banyak warga yang sedang berkumpul. Kemudian kami meminta izin dan menanyakan kegiatan apa yang sedang berlangsung. Pada saat itu terlihat ada seorang warga memegang amplop berwarna putih,” terangnya.
Melihat hal tersebut, pihaknya izin untuk langsung memeriksa tas ransel berwarna hitam. Ternyata setelah diperiksa berisi banyak amplop yang diduga berisi uang.
“Kami menemukan juga di dalam tas tersebut ada daftar nama pemilih, daftar hadir
masyarakat (absensi) serta tanda tangannya. Dan spesiment surat suara dari salah satu pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Berau,” tuturnya.
Terakhir, pada Senin (7/12/2020) Sentra Gakkumdu Berau kembali mengamankan satu tersangka lain yang terlibat politik uang atas nama JMR (38). Ia diketahui, melakukan praktik politik uang di Jl. Pemuda, Gang Salam Sukur, RT 20, Kecamatan Tanjung Redeb bersama sejumlah barang bukti.
Oleh karenanya, terhadap dua kasus terakhir, keempat tersangka yang ditahan itu, dikenakan Pasal 187A ayat (1) Jo Pasal 73 ayat (4) Undang-Undang (UU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU.
“Ancamannya adalah pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan. Sedangkan untuk denda mencapai Rp. 200.000.000-Rp 1.000.000.000,” tutupnya.