Seperti diketahui, KEP adalah organisasi yang melaksanakan kegiatan usaha tani dari hulu sampai hilir yang ditumbuhkembangkan oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum seperti koperasi atau badan usaha milik petani lainnya.
“KEP ini dibentuk dengan tujuan meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap petugas teknis atau penyuluh dalam menumbuhkan dan mengembangkan kelembagaan sehingga diharapkan dapat berpotensi memberikan kontribusi terhadap peningkatan produksi pertanian,” ungkapnya.
“Dan, dalam menjalankan KEP ini masih terdapat sedikit permasalahan. Salah satunya adalah terbatasnya akses petani di Kaltara terhadap informasi, sumber permodalan, dan ada beberapa kendala lain. Tapi, DPKP Kaltara siap untuk memberikan pengawalan dan pendampingan dengan memberikan penyuluhan pertanian,” tutupnya.
Guna diketahui, hingga saat ini sudah 38 KEP terbentuk di Kaltara. Yakni, 1 KEP di Kota Tarakan, 10 KEP di Kabupaten Bulungan, 7 KEP di Nunukan, 12 KEP di Malinau dan 8 KEP di Tana Tidung. (humas kaltara)