• Sabtu, 2 November 2024

Menangkal Hoaks, Pemerintah Lakukan Dua Pendekatan

Lensaku.ID – Pemerintah lakukan dua pendekatan dalam menangkal hoaks di ruang digital. Sehingga, para penyebar hoaks mendapatkan sanksi tegas.

“Ada dua cara pemerintah dalam menindaklanjuti penyebaran berbagai tingkat informasi tidak benar,” kata Koordinator Pengendalian Konten Internet Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Anthonius Malau melalui Konferensi Pers Hoaks Minggu Ini secara virtual pada Selasa (2/2/2021).

Pertama, dalam menangkal hoaks pemerintah melakukan pendekatan persuasif yakni melakukan literasi digital secara intensif kepada penjelajah dunia maya. Terdapat organisasi yang ditunjuk oleh Kominfo untuk melakukan serangkaian diskusi guna mengedukasi publik.

Tujuannya, masyarakat memahami esensi dalam menggunakan berbagai platform di ruang digital. “Cara pertama memakai soft approach, yakni melakukan pendekatan dengan menggunakan literasi digital,” katanya.

Selanjutnya, menggunakan metode blokir akun yang terindikasi menyebarkan informasi hoaks di berbagai platform media. Mekanismenya, dengan menggunakan teknologi yang menyusuri setiap kanal media yang marak digunakan oleh khalayak publik.

Pemerintah, dalam hal ini Kominfo akan melakukan tindakan tegas melakukan pemblokiran akun yang terindikasi menyebarkan hoaks. “Kita melakukan hard approach yakni pemblokiran pada setiap informasi yang terindikasi tidak benar,” katanya.

Kegiatan ini, lanjut dia, termasuk juga melaporkan kepada aparat penegak hukum, apabila terindikasi konten yang disebarkan mengganggu ketentraman publik. Peran Kominfo akan memberikan setiap bukti kepada aparat tersebut, untuk melanjutkannya ke pengadilan.

“Terdapat 104 informasi yang dibawa ke ranah hukum,” katanya.

Read Previous

Museum Geologi Bandung Buka Kunjungan Secara Virtual

Read Next

[Cek Fakta] Perusahaan Vaksin Merck Menyatakan Lebih Baik Lawan COVID-19 Daripada Vaksinasi

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular