• Sabtu, 27 Juli 2024

Gubernur Zainal Stop Pengadaan Barang dan Jasa 2021 di Kaltara

Lensaku.ID – Gubernur Kalimantan Utara Zainal A. Paliwang melalui suratnya nomor 100/0694/GUB tanggal 18 Februari 2021 yang ditunjukan kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Provinsi Kaltara untuk menghentikan proses pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2021. Menurut Gubernur Zainal, kecuali kegiatan yang berkaitan dengan penanganan Covid-19.

Surat tersebut ditembuskan kepada Direktur Jendral Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltara, Sekretaris Daerah Provinsi Kaltara, Inspektur Provinsi Kaltara. “Saya minta hentikan semua proyek segera!,” ujar mantan Wakapolda Kaltara ini.

Gubernur Zainal menjelaskan, dasar penghentian barang dan jasa anggaran tahun 2021 untuk menyegerakan terwujudnya Provinsi Kaltara yang berubah, maju, dan sejahtera.

Berkaitan dengan itu, lanjut Gubernur Kaltara, kepala OPD di lingkup Pemprov Kaltara untuk menghentikan proses pengadaan barang/jasa terhitung sejak tanggal 18 Februari 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian.

“Agar seluruh proses dilakukan secara profesional, berpedoman pada ketentuan perundang-undangan, memperhatikan pronsip-prinsip pengelolahan keuangan daerah yang kredibel, transparan, dan akuntabel bersih dari praktik korupsi, dan tidak ada konflik kepentingan,” tandasnya.(dit)

Read Previous

Vaksinasi Pertama Bagi Tenaga Kesehatan di Bulungan Hampir 100 Persen

Read Next

Gubernur Kalimantan Utara Resmikan Posko Covid-19 di KM 57 dengan Kendarai Motor

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular