• Sabtu, 27 Juli 2024

Wabub Hendrik Resmi Bentuk dan Kukuhkan Forum Anak Daerah KTT

TANA TIDUNG, Lensaku – Wakil Bupati (Wabub)Tana Tidung, Hendrik secara resmi buka pembentukan dan pengukuhan Forum Anak Daerah (FAD) Kabupaten Tana Tidung, periode 2021-2024.

Pengurus yang dibentuk dan dikukuhkan Wabub Hendrik di Gedung Pendopo Djaparudin merupakan perwakilan pelajar dari tingkat SMP-SMA se Tana Tidung.

Mengawi sambutannya, Wabub menyampaikan, anak merupakan aktor utama sebagai salah satu sumber daya manusia yang sangat penting untuk meneruskan cita-cita bangsa.

“Menjadi kewajiban dan komitmen pemerintah untuk memenuhi hak anak sebagaimana yang diamanatkan dalam konstitusi kita, komitmen ini dioerkuat dengan melibatkan peran serta anak-anak indonesia, termasuk anak-anak KTT yang tergabung dalam Forum Anak Daerah”, Kata Hendrik dalam sambutannya.

Sesuai dengan peraturan Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak nomor 18, pasal 18, tahun 2019 tentang penyelenggaraan forum anak.

Bahwa forum anak mempunyai fungsi sebagai wadah partisipasi anak yang menampung aspirasi, suara, pendapat, keinginan dan kebutuhan anak tentang pemenuhan kebutuhan anak dan perlindungan khusus anak dalam proses pembangunan sesuai dengan jenjang wilayah dimana forum anak itu berada.

“Saya berharap, dengan dibentuknya dan dikukuhkannya FAD Tana Tidung dapat menjembatani komunikasi dan interaksi antara pemerintah dan anak-anak ditingkat kabupaten, kecamatan hingga desa”, Jelas Wabub.

Selain itu, FAD dapat mendorong anak untuk lebih aktif mengembangkan diri sendiri sesuai dengan potensi yang dimilikinya, sehingga anak lebih mandiri dan tidak mudah putus asa serta dapat menyampaikan pendapatnya dan ikut berpartisipasi dalam pembangunan pemerintah daerah yang positif, Tutup Wabub Hendrik.

Perlu diketahui, anak mempunyai 31 hak yang tidak hanya dipenuhi oleh pemerintah saja, tetapi juga masyarakat luas lainnya dari 31 hak anak tersebut terdapat 4 hak anak yang menjadi prioritas utama dalam pemenuhannya yaitu hak untuk hidup, hak untuk berkembang, hak untuk mendapatkan perlindungan dan hak untuk berpartisipasi dalam pembangunan. (818).

Read Previous

Bupati Sri Juniarsih Hadiri Pelantikan HMI dan Kohati Cabang Berau, Ini Pesan Bupati Kepada Pengurus Baru.

Read Next

Haering Bersama GMBB, DPRD KTT Minta Masyarakat Bersabar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular