BERAU, Lensaku – Komando Distrik Militer (Kodim) 0902 / BRU menyalurkan Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung (BTPKLW) dari Pemerintah Pusat. Sebanyak 1.200 pelaku UMKM sektor perdagangan di Kabupaten Berau ditargetkan mendapatkan bantuan tersebut.
Penyaluran BTPKLW ini sudah berjalan selama 3 hari berturut-turut sejak tanggal 15 Oktober 2021 lalu. Dalam pelaksanaannya, Kodim 0902 / BRU bekerjasama dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop) Berau untuk memperoleh data mengenai pedagang kaki lima dan warung yang belum menerima bantuan.
“Jadi untuk teknis pelaksanaan pemberian bantuan ini, kami bersurat dengan Disperindagkop Kabupaten Berau untuk mendapatkan data. Setelah itu, kami akan verifikasi data tersebut melalui sistem yang sudah disediakan dari Pemerintah Pusat. Apabila sudah kami verifikasi dan sesuai dengan kriteria, maka akan kami catat dan kami salurkan bantuan tersebut per individu. Sejauh ini berdasarkan data yang kami peroleh ada 1.200 individu yang telah lolos verifikasi,” terang Komandan Kodim 0902 / BRU, Letkol (Inf) Fardin Wardhana saat ditemui Tim Lensaku.id di Markas Kodim 0902 / BRU, Pulau Semama, Tanjung Redeb, Kalimantan Timur pada Senin (18/10/2021) siang tadi.
Lebih lanjut lagi, Letkol (Inf) Fardin Wardhana menerangkan, bahwa bantuan tunai ini merupakan bentuk perhatian pemerintah pusat terhadap status Kabupaten Berau yang pernah masuk dalam kategori PPKM Level 4 di masa pandemi covid-19.
“Bantuan ini kami berikan kepada para penggiat UMKM sektor pedagang kaki lima dan warung yang belum mendapatkan bantuan sama sekali, baik bantuan langsung tunai dari kementerian, TNI, ataupun bantuan dari Polres Berau pada waktu awal-awal PPKM Level 4 selama pandemi,” tambahnya.
Lebih lanjut lagi, Letkol (Inf) Fardin Wardhana menerangkan, bahwa dalam 3 hari penyaluran bantuan sudah ada 300 pelaku UMKM yang sudah diberikan bantuan. Penyaluaran bantuan tersebut ditargetkan sampai pada tanggal 07 November 2021 selesai didistribusikan.
“Manfaat dari bantuan ini, setiap penggiat UMKM sektor pedagang kaki lima dan warung akan mendapatkan uang tunai sebesar Rp. 1.200.000 per individu dan bantuan ini harus sudah tersalurkan paling lambat tanggal 07 November 2021 mendatang. Untuk pedagang yang belum mendapatkan bantuan sejak awal-awal PPKM Level 4 lalu, sebaiknya berkoordinasi dengan Disperindagkop sebelum tenggang waktu yang sudah ditargetkan ini agar dapat segera kami verifikasi. Harapannya, seluruh bantuan ini dapat tersalurkan sesuai dengan target dan status PPKM Kabupaten Berau ini dapat turun,” tutup Komandan Kodim 0902 / BRU. (Chr).