• Sabtu, 27 Juli 2024

Polres Berau Musnahkan 495,6 Gram Sabu

BERAU, Lensaku – Seberat 495,6 gram sabu dimusnahkan oleh Polres Berau hari ini. Pemusnahan jenis narkotika golongan I ini dipimpin langsung oleh Wakapolres Berau, Kompol Ramadhanil, di Ruang Konferensi Pers Polres Berau, Selasa (26/10/2021).

Sain Wakapolres Berau, Kompol Ramadhamil. Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari Kajari Berau dan perwakilan dari Pengadilan Negeri Berau.

Dalam kesemoatan itu, Wakapolres Berau menerangkan, pemusnahan sabu ini merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika sejak Bulan Juli 2021 hingga September 2021. Barang bukti tersebut diperoleh dari 23 tersangka dan 2 tersangka dari Lembaga Permasyarakatan.

“Total barang bukti sabu yang dimusnahkan ada seberat 495,66 gram dari 23 kasus yang berbeda.

Hasil penangkapan ini berasal dari penangkapan operasi rutin dan operasi khusus, seperti Operasi Antik Mahakam 2021 kemarin pada 17 September 2021 hingga 1 Oktober 2021 lalu. Dalam operasi khusus itu, ada 16 kasus dengan 22 tersangka yang berhasil ditangkap dengan barang bukti sabu yang disita seberat 135,68 gram bruto. Tersangka terdiri dari 5 pengguna, 16 pengedar, dan 1 orang bandar narkoba,” terang Kompol Ramadhanil.

Untuk diketahui, Satuan Reserse Narkoba Polres Berau telah berhasil mengungkap 65 kasus narkotika sepanjang Januari-September 2021, dengan barang bukti seberat 1.565,99 gram bruto narkotika jenis sabu. Pengungkapan terbesar terjadi pada bulan April 2021 di Talisayan. Diketahui kasus tersebut merupakan sindikat dua provinsi Kaltim-Kaltara dengan 4 orang tersangka yang berhasil dibekuk beserta barang bukti seberat 871,78 gram sabu yang disita dari tersangka.

Adapun pengungkapan kasus narkoba terbanyak, terjadi pada bulan September 2021 dengan total 19 kasus. Sementara itu, pada bulan Mei 2021 tidak ada pengungkapan kasus narkoba.

Kompol Ramadhanil, menegaskan, tidak ada toleransi untuk pengedar maupun pengguna narkoba, Ia menekankan bahwa Polres Berau akan selalu berupaya untuk memerangi peredaran narkoba di Bumi Batiwakkal.

Melalui Press Realese pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu ini menjadi salah satu upaya kami Polres Berau untuk memerangi narkoba di Kabupaten Berau. Kami mohon kerja sama bagi kita semua, baik itu mensosialisasikan atau memberikan informasi-informasi kepada kami agar bisa memberantas Narkoba di Kabupaten Berau secara bersama,” harapnya.

Sementara itu, mengenai pasal yang dijeratkan kepada para pelaku adalah Pasal 114 ayat (1) dan/atau ayat (2) atau Pasal 112 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman mati. (Chr).

Read Previous

Tingkatkan Ketersediaan Air Bersih, Dinas PUPR Berau Giatkan Instalasi Jaringan Pipa Dan Sambungan Rumah

Read Next

Oknum Polisi Berau Direkomendasi Pemberhentian Tidak Hormat Oleh KKEP

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular