BERAU, Lensaku – Polres Berau berhasil meringkus seorang pria berinisial JA (46) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian oleh Polres Kutai Barat (Kubar). Ia ditangkap oleh Unit Opsnal Polres Berau di sekitar Pasar Sanggam Adji Ilyas, Kecamatan Teluk Bayur, Berau, pada Minggu (14/11/2021) sore.
Kanit Opsnal Satreskrim Polres Berau Ipda Siswanto, menuturkan, pihaknya mendapatkan informasi dari Polres Kutai Barat bahwa pelaku berada di daerah Kabupaten Berau. Namun, sebelum berada di Kabupaten Berau pelaku sempat pulang ke Lombok, Nusa Tenggara Barat.
“Saat ditangkap, pelaku sedang menunggu jemputan atau travel menuju Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara. Saat itulah langsung kami ringkus si pelaku,” tuturnya, Rabu (17/11/2021).
Ipda Siswanto, mengatakan, bahwa pelaku telah melakukan tindak pidana pencurian dengan membobol rumah kosong yang ditinggalkan pemiliknya saat bekerja. Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, pelaku melakukan aksinya di Kampung Simpang Raya, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur pada Selasa (09/11/2021) lalu.
Pada saat diringkus, pelaku menuturkan ia akan melarikan diri ke Bulungan dan menyamar menjadi salah satu pegawai pemerintahan di sana. Bahkan, plat motor dan baju dinas pun sudah disiapkan oleh pelaku.
“Sudah direncanakan dengan matang oleh pelaku,” ungkap Kanit Opsnal Satreskrim Polres Berau Ipda Siswanto.
Saat ini, pelaku sudah diamankan dan dibawa oleh Satreskrim Polres Kubar menuju Polres Kubar untuk diproses lebih lanjut. Pelaku terjerat Pasal 365 juncto Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (CHr).