BERAU – Lensaku – Dewan Pengupahan mengadakan rapat penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Berau yang naik sebesar 0,9 persen ditahun 2022.
Pada kegiatan penetapan UMK tersebut dihadiri oleh Disnakertrans, perwakilan perusahaan, Badan Pusat Statistik (BPS), Disperindakop, unsur Perguruan Tinggi, Apindo dan beberapa perwakilan serikat pekerja lainnya di kantor Disnakertrans, Jalan Murjani I, Tanjung Redeb, Kamis (25/11/2021).
Rapat tersebut dibuka oleh Junaidi selaku Kepala Disnakertrans Berau “Upah Minimum Provinsi ditetapkan Gubernur paling lambat 21 November 2021 sedangkan untuk Walikota dan Bupati dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten paling lambat 30 November 2021.” Ucapnya.
Berdasarkan hasil rapat yang juga dihadiri pengusaha serta serikat pekerja, UMK Kabupaten Berau naik sebesar Rp30.735,-.Yang berarti besaran UMK Kabupaten Berau pada tahun 2022 mendatang menjadi Rp3.443.067 dari sebelumnya sebesar Rp3.412.331 atau naik sebesar 0,9 Persen.
Besaran UMK tersebut merupakan hasil dari simulasi perhitungan formula atau rumus yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 yang merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.
Hasil penetapan tersebut akan diserahkan ke Bupati Berau Hj.Sri Juniarsih lalu diteruskan kepada Gubernur Kaltim dan setelah itu akan menetapkan secara keseluruhan UMK Kabupaten/Kota untuk tahun 2022 nanti. (Dez)