• Sabtu, 23 November 2024

Bupati Dan DPRD Tandatangani Tiga Nota Kesepakatan

BERAU, LENSAKU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau menggelar Rapat Paripurna yang berlangsung dengan tiga agenda. Rapat Paripurna ini dibuka secara langsung oleh Madri Pani selaku Ketua DPRD dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD pada Selasa (18/01/2022).

Turut hadir dalam acara tersebut yakni Sri Juniarsih selaku Bupati Berau, Gamalis selaku Wakil Bupati, 24 orang anggota DPRD, serta para Kepala OPD Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau.

Tiga agenda yang dilaksanakan pada rapat paripurna kali ini antara lain penandatanganan nota kesekapakatan Memorandum of Understanding (MoU) Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Berau dengan DPRD tentang program pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2022, Penandatanganan nota kesepakatan (Mou) DPRD Berau Dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau, dan Nota kesepakatan (Mou) Sekretariat DPRD dengan Kejaksaan Negeri Berau.

Madri Pani selaku Ketua dalam sambutannya mengatakan dirinya mengapresiasi Anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Berau, Kabag Hukum Setda Kabupaten Berau, serta instansi terkait penandatanganan nota kesepahaman tahun 2022 yang dilaksanakan pada awal tahun anggaran.

“Dengan ini saya menyatakan kabupaten Berau telah melaksanakan rapat baik internal maupun rapat kerja terkait pembahasan skala prioritas rancangan peraturan daerah yang diprogramkan bersama kepala bagian hukum setda kabupaten Berau dan organisasi perangkat daerah pengusul,” Tutur Madri.

Diakui Madri, rapat kali ini berdasarkan surat Bupati Berau no 180/463 tahun 2021 tanggal 29 November tahun 2021 perihal penyampaian program pembentukan Perda tahun 2022.

“Kesepakatan yang disepakati yaitu DPRD kabupaten Berau mengajukan tiga usulan ditambah empat usulan pemerintah daerah yang terdiri atas sembilan raperda luncuran dan lima Perda yang merupakan usulan baru sehingga total tahun 2022 berjumlah 17 Raperda,” Jelas Madri.

Diakui oleh Ketua DPRD tersebut ada 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang belum selesai pembahasannya pada tahun 2021 lalu. Tiga Raperda tersebut adalah tentang perubahan Perda kabupaten Berau Nomor 12 tahun 2004, tentang pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet di kabupaten Berau.

“Hal itu dilatarbelakangi dengan kondisi Kabupaten Berau saat ini yang memiliki potensi berkembangnya burung walet. Lalu hal ini dianggap memiliki manfaat untuk kesejahteraan masyarakat dan juga dapat memberi kontribusi pada Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Berau,” Tutur Madri.

Yang kedua yakni tentang pendirian perusahaan umum daerah perkebunan ditetapkan dengan tujuan memberikan kontribusi bagi perkembangan perekonomian daerah serta sebagai perintis kegiatan usaha yang belum terlaksanakan serta turut memberikan bimbingan melalui program kemitraan yang akan membuat tentang pendirian dan kedudukan perusahaan umum daerah perkebunan.

“Tentang perkebunan ini diharapkan dapat mendorong serta meningkatkan perekonomian daerah terkhusunya Pendapatan Asli Daerah dan memberikan manfaat pada masyarakat dengan membuka lapangan kerja,” Harapnya.

Sementara itu, ketiga membahas Raperda tentang pasar modern seperti toko swalayan dan jaringan nasional yang hampir ditemui disetiap jalan utama kota.

“Ketersediaan barang yang selalu terjaga, kualitas yang terjaga, harga yang bersaing dan kenyamanan pasti menjadi pilihan para pembeli. Pihak pedagang toko kecil merasa ekonominya terancam dengan banyaknya toko modern tersebut. Karena tidak adanya Perda yang mengatur tentang regulasi jarak antaranya menjadi penyebab kedua toko tersebut berdiri berdekatan,” Pungkas Madri.

Disisi lain, Sri Juniarsih juga menuturkan memberikan apresiasi kepada seluruh anggota dewan yang telah menyetujui persetujuan terhadap Propemperda.

Persetujuan tersebut dikatakannya sesuai dengan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah bab 9 tentang Perda dan berdasarkan skala prioritas pembentukan Perda 14 di atas.

“Ini dimaksudkan untuk kesejahteraan rakyat yang dirumuskan dalam bentuk peraturan daerah sebagai legalitas Perindustrian pemukiman keuangan daerah perkebunan serta regulasi tentang penggunaan tenaga kerja asing di Kabupaten Berau,” Tandas Sri. (Dez)

Read Previous

Wujudkan OPD Yang Bebas Korupsi, Pemkab Gelar Seminar Hukum

Read Next

Wabup Hendrik Sambut Kehadiran FKUB Kaltara di KTT

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

error: Konten dikunci!