• Senin, 7 Oktober 2024

Ikuti Sosialisasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, Pemkab Berau Siap berikan Kemudahan

 

BERAU, LENSAKU – Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, M.Pd mengikuti Sosialisasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Tahun 2022 yang dilaksanakan secara virtual di Ruang Rapat Kantor Diskominfo pada Kamis (27/1/22) pagi.

Kegiatan sosialisasi yang diikuti tersebut mengusung tema Peran Pemerintah Daerah Dalam Menyukseskan Program Strategis Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Menuju Terwujudnya Kesejahteraan Rakyat.

Sofyan A. Djalil selaku Menteri ATR atau Kepala BPN menuturkan dukungan dan yang diharapkan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Berau adalah memfasilitasi pemasangan tanda batas bidang tanah termasuk garis batas luar pengaman atau yang disebut sempadan.

Lalu, Pemda juga diminta menyiapkan data-data yang diperlukan untuk kelengkapan persyaratan pendaftaran tanah kemudian melakukan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk kegiatan PTSL.

Selanjutnya Menteri ATR tersebut juga meminta Pemda agar menyiapkan anggaran pra PTSL dan membantu menyediakan sarana dan prasarana operasional kegiatan PTSL.

Pemerintah Pusat sangat serius dalam mendaftarkan aset-aset pemerintah daerah yang mungkin selama ini tidak terdaftar secara kurang baik, Sehingga hal tersebut membuat banyak aset daerah yang hilang karena administrasi yang tidak baik.

Dalam menanggapi hal tersebut, Sri Juniarsih selaku Bupati menyampaikan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengenai biaya BPHTB ketika masyarakat yang belum mampu membayar akan dicarikan regulasinya agar bisa membantu.

“Untuk biaya sertifikat buat masyarakat kita akan carikan aturannya dulu, sehingga dalam prosesnya nanti bisa meringankan biaya yang dikeluarkan masyarakat. Patut kita syukuri selama ini Bapenda Berau sudah memiliki pemasukan sekitar Rp13 Miliar dari hasil BPHTB,” ujar Bupati.

Sri Juniarsih mengucapkan dari arahan yang diberikan dalam rapat tadi intinya adalah bagaimana pemerintah daerah bisa memberikan kemudahan untuk masyarakat dalam melayani pengurusan sertifikat tanah dan lain sebagainya.

“Kita akan koordinasikan dengan bagian hukum dan instansi terkait, agar nantinya tidak ada yang salah dalam penerepannya, sesuai dengan instruksi kementrian akan kami jalankan dengan baik,” pungkas Sri Juniarsih. (Dez)

Read Previous

Panic Buying, Minyak Goreng Subsidi Pemerintah Belum Merata

Read Next

SIDAK : Disperindagkop -UMKM Tana Tidung Tinjau Harga Minyak Goreng Dilapangan

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular