BERAU, LENSAKU – Setelah ditariknya kewenangan Pemerintah Daerah (Pemda) terhadap wilayah laut, membuat beberapa OPD terkait tidak dapat berbuat banyak terhadap maraknya pendirian resort di atas perairan Kabupaten Berau.
Diinfokan oleh Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Berau, Rico menjelaskan bahwa Pulau Maratua termasuk Kawasan Strategis Nasional Tertentu Kewenangan Pusat (KSNT).
“Terkait kewenangan, sekedar info saja, Pulau Maratua itu masuk kedalam KSNT,” Ucap Rico, Rabu (09/03/2022).
Diterangkan oleh Rico, untuk resort yang pembentukan modalnya ditujukan untuk investor asing atau biasa disebut Penanaman Modal Asing (PMA) itu yang memiliki kewenangan adalah Pemerintah Pusat.
“Kalau resort yang PMA itu kewenangan pusat bukan kewenangan daerah,” Terangnya.
Lalu, Rico menyampaikan, apabila bangunan disisi darat yang memberikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) namun untuk perizinan berusaha yang memberikan izin adalah pusat.
“Sepengetahuan saya kalau bangunan disisi darat untuk IMB itu Pemkab, kalau perizinan berusaha itu pusat,” Tuturnya.
Dikatakan juga oleh dirinya yang berwenang memberikan izin perairan adalah Pemerintah Pusat, apalagi bangunan yang berdiri memiliki resiko tinggi.
“Lalu untuk izin perairan itu yang berwenang juga pusat apalagi dengan risiko tinggi, kalau risiko rendah seperti home stay NIB nya terbit otomatis sesuai KBLI,” Jelasnya.
Rico berharap kejadian yang menimpa Pulau Derawan agar dijadikan pelajaran dan tidak terjadi di Pulau Maratua. Berdirinya resort yang berjejer tidak berizin tersebut memberikan dampak serius kepada ekosistem dilaut.
“Semoga ada ketegasan lah dari pusat, karena itu sudah jadi kewenangannya, jangan sampai aset daerah yang kita punya tidak ada lagi jadi unggulan,” Tandasnya. (Dez)