• Kamis, 5 Desember 2024

Pencairan THR Bagi ASN, BPKAD Berau Masih Menunggu Regulasi Pusat

BERAU, LENSAKU – Terkait pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), saat ini Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Berau masih menunggu petunjuk teknis dari pusat.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan pencairan THR untuk ASN dan pegawai pemerintahan lainnya jatuh pada Sabtu (16/4). Kebijakan itu tertera didalam Peraturan Pemerintah (PP) 16 / 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Sapransyah sebagai Kepala BPKAD Berau menyampaikan, untuk pemberian tunjangan kepada ASN saat ini masih menunggu petunjuk teknis dari regulasi tersebut.

“Dalam PP itu kami tau pasti rincian untuk pembagian THR kepada ASN di tahun 2022. Jika sudah keluar petunjuk teknis tersebut baru kami jadikan sebagai dasar untuk membuat Peraturan Bupati (Perbup),” ungkapnya, Senin (18/4).

Lebih lanjut, disampaikan juga oleh dirinya, sumber pemberian THR bagi ASN direalisasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022. Diakuinya, saat ini pihaknya belum dapat memastikan berapa total anggaran yang dialokasikan untuk pembagian THR bagi para ASN tersebut.

“Sama halnya dengan gaji ke 13 untuk PNS. Saat ini prosesnya juga masih menunggu, supaya nanti jika sudah ada Perbup baru dapat ditentukan komponen rinciannya,” ujarnya.

Sapransyah memastikan, bagi setiap ASN akan menerima THR sesuai dengan regulasi yang diatur oleh Kemenkeu. Termasuk juga dengan waktu pencairan.

“Pasti dapat, namun masih menunggu PP itu supaya dapat dieksekusi dan ditindak lebih lanjut,” tandasnya. (Dez)

Read Previous

Beberapa Siswa Masih Belajar Secara Daring, Jika Sudah Berstatus Zona Hijau PTM Diberlakukan

Read Next

Pria Ini Lakukan Aksi Pencurian Di Tiga Lokasi

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

error: Konten dikunci!