BERAU, LENSAKU – Seorang wanita berusia 22 tahun yang menderita retardasi mental menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh temannya sendiri, yakni seorang pria berinisial SM (35).
Diterangkan Kapolres Berau, AKBP Anggoro Wicaksono, kejadian tersebut terjadi pada Senin (11/4/2022) lalu pada pukul 00.30 WITA.
Awal mula kejadian itu saat pelaku SM (35) mengajak korban dan teman-temannya untuk pesta minuman keras (miras) yang dilakukan di rumah pelaku.
“Saat sudah sampai rumah, pelaku langsung menyuruh temannya untuk membeli miras. Setelah dibeli, langsung meminum minuman keras itu,” ungkapnya saat press release, Senin (18/4).
Saat jam menunjukkan pukul 00.30 WITA, teman pelaku pergi untuk membeli makan. Di dalam rumah hanya tersisa si korban dan pelaku. Korban yang dalam keadaan mabuk berat diajak pelaku untuk masuk ke dalam kamar.
“Saat korban diketahuinya dalam keadaan mabuk berat, pelaku segera melancarkan aksinya,” tutur Kapolres.
Saat teman korban kembali, melihat pintu kamar pelaku dalam keadaan tertutup. Akan tetapi, korban membiarkan dan melanjutkan makannya.
“Tidak lama pelaku keluar dari dalam kamarnya dan teman korban melihat korban sudah dalam keadaan mabuk berat dengan hanya mengenakan kaos kutang dan bra saja,” terangnya.
Lalu, teman korban membantu korban untuk bersih-bersih dan mengajak korban pulang. Pada pagi hari, korban merasakan perih pada bagian kemaluan. Setelah dilakukan pengecekan, kemaluan korban mengeluarkan darah.
“Dari hasil visum, korban masih perawan. Untuk kasus ini akan kami dalami lagi,” ujar Anggoro.
Dari aksi keji yang dilakukannya tersebut, pelaku terancam pasal 286 KUHP yang berbunyi, Barang siapa bersetubuh dengan perempuan yang bukan istrinya sedang diketahuinya bahwa perempuan itu pingsan atau tidak berdaya terancam penjara paling lama 12 tahun. (Dez)