Wanita Ini Lakukan Kegiatan Prostitusi Online Kepada Anak di Bawah Umur

BERAU, LENSAKU – Satuan Reserse dan Kriminial (Satreskrim) Kepolisian Resort (Polres) Berau berhasil meringkus seorang wanita berinisial LW (22) setelah ditandai menjadi mucikari praktek prostitusi, pada korban di bawah umur.

Wanita tersebut diamankan di salah satu hotel yang ada di Tanjung Redeb pada Selasa (12/4/2022) lalu, sekitar pukul 03.00 WITA.

Kapolres Berau, AKBP Anggoro Wicaksono, didampingi AKP Ferry Putra Samodra selaku Kasat Reskrim, memamparkan kronologisnya, bahwa pengungkapan kasus itu berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat yang mengetahui adanya praktek eksploitasi anak dibawah umur.

Baca juga:  Bulungan Satu-satunya Peraih Predikat Kabupaten Sehat 2023 di Kaltara

“Setelah kami lakukan pengembangan, kami berhasil mengamankan pelaku disalah satu hotel,” ungkapnya, Senin (18/4/2022).

Diterangkan Kapolres, bahwa tersangka diketahui mencarikan orang untuk korban yang selanjutnya akan berhubungan disalah satu hotel.

Dari praktek prostitusi itu, pelaku meminta bayaran sebesar Rp 300 ribu. Untuk pelaku mendapat keuntungan Ro 100 ribu, dan korban diberi Rp 200 ribu.

Baca juga:  Calon dan Tim Sukses Wajib Nonaktif dari Kepengurusan NU

“Korban itu kelahiran tahun 2004 dan saat ini diketahui masih duduk dibangku sekolah,” tuturnya.

Dari hasil pemeriksaan, LW (22) sudah melakukan perbuatannya berulang kali, bahkan pada bulan ramadan ini. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk kasus tersebut.

“Korban yang kami periksa baru 1 orang dan ini masih akan terus kami kembangkan,” ujarnya.

Baca juga:  PKD Ujung Tombak Pengawasan Di Tingkat Desa

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku terancam pasal 88 UU jo pasal 76 UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU jo 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 10 tahun kurungan penjara. (Dez)

Bagikan:

[the_ad id="15053"]
[the_ad id="15055"]
[the_ad id="15594"]