BERAU, LENSAKU – Menurut catatan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Berau, ada sebanyak 12 ruas jalan yang dilalui Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK). Jumlah tersebut baru didata dari dua kecamatan, saat ini pihaknya menginventarisir ruas jalan lainnya yang dilalui KBK.
Kepala Bidang (Kabid) Preservasi Jalan dan Jembatan DPUPR Berau, Junaidi mengatakan, sampai saat ini pihaknya tidak dapat melakukan peningkatan jalan secara permanen sebab beberapa ruas jalan dilalui KBK. Ditambahkannya, dari jumlah ruas jalan itu masih ada sebagian besar berstatus yang sama.
“Ruas jalan itu baru kami data dari Kecamatan Segah dan Kelay. Kami Inventarisir di dua kecamatan itu dan merupakan yang paling banyak. Tetapi ada satu kecamatan lagi yang ruas jalannya dilakui KBK, yaitu Sambaliung,” bebernya, Rabu (20/4).
Berdasarkan data dari DPUPR Berau, sebanyak 12 ruas jalan yang dilalui KBK tersebut ironisnya digunakan sebagai akses datang untuk menunjang aktivitas bagi masyarakat.
Lebih lanjut, diakuinya ruas jalan tersebut juga digunakan sebagai jalur logging perusahaan kayu. Seperti ruas jalan Batu Rajang dan Jalan Poros Long Lamcin. Disampaikan Junaidi, lantaran ruas jalan itu digunakan juga oleh masyarakat, maka pemeliharaan tetap dilakukan pihaknya.
“Tetapi kami lakukan perbaikan, meski hanya pemeliharaan, supaya jalan tersebut dapat digunakan masyarakat. Untuk peningkatan jalan berupa pengaspalan secara permanen, saat ini belum dapat kami lakukan mengingat dilalui KBK,” tuturnya.
Seperti ruas Jalan Poros Long Lamcin yang terletak di Kecamatan Kelay yang juga dilalui KBK. Jalan tersebut menjadi kebutuhan masyarakat, lantaran sebagai akses darat satu-satunya untuk mengakses lima kampung, yaitu Long Lamcin, Long Duhung, Long Pelay, Long Keluh, dan Long Suluy.
Beberapa ruas jalan yang dipergunakan untuk menunjang aktivitas masyarakat juga berada di Jalan Poros menuju kampung hulu di Kecamatan Segah dari Kampung Tepian Buah yang juga dilalui oleh KBK.
Pihaknya saat ini tengah menyiapkan perencanaan untuk pengusulan pengalihan ruas jalan yang dilalui KBK menjadi Kawasan Budidaya Non Kehutanan (KBNK).
“Terkait dengan pelepasan KBK, di jalan tersebut sudah diinventarisir oleh Bidang Tata Ruang dan Pembangunan jalan DPUPR Berau, supaya bisa kami aspal,” terangnya.
“Lalu kami juga lakukan pembuatan jalan alternatif yang lebih pendek, khususnya yang dilalui oleh logging, agar tak menganggu kendaraan masyarakat yang melintas,” sambungnya.
Terakhir, diungkapkan Junaidi, pemeliharaan itu sepenuhnya tak dapat dilakukan oleh DPUPR Berau sebab ruas jalan yang panjang. Diterangkannya, perusahaan yang bernaung di jalan tersebut kiranya dapat diajak berkontribusi.
“Sebelum kami lakukan preservasi jalan, akan kami adakan pertemuan terlebih dahulu kepada perusahaan dan perangkat kecamatan. Karena jalan tersebut dipergunakan untuk sesama,” tandasnya. (Dez)