• Rabu, 9 Oktober 2024

Pria 51 Tahun Ini Cabuli Anak Tirinya Sebanyak 20 Kali.

BERAU, LENSAKU – Seorang pria berinisial Hr (51) warga kecamatan Batu Putih telah diringkus oleh jajaran Polsek Bidukbiduk usai dilaporkan telah melakukan pencabulan terhadap anak tirinya yang berusia 14 tahun.

Kapolres Berau, AKBP Anggoro Wicaksono melalui Kasi Humas, IPTU Suradi menerangkan, pelaku tersebut diamankan pada Selasa (19/04) usai menerima laporan dari ibu korban.

Kronologi kejadian berawal pada hari Selasa (19/4) pada pukul 14.00 Wita ibu korban mendatangi kantor Polsubsektor Batu Putih guna mengadukan anak kandungnya yang telah menjadi korban pencabulan oleh ayah tirinya.

“Dari keterangan pelapor dan korban bahwa perbuatan bejad itu sudah dilakukannya dari bulan Juli tahun 2021 lalu sampai bulan April 2022 ini,“ ungkap IPTU Suradi.

Diketahui bahwa korban telah disetubuhi ayah tirinya kurang lebih sebanyak 20 kali dan aksi tak terpujinya tersebut terakhir kali pada Minggu (17/4) pada pukul 22.30 Wita di dalam kamar pelaku.

“Pada hari Selasa (19/4) pelaku memegang kemaluan korban saat korban sedang memijit badan didalam kamar milik pelaku,” tuturnya.

Atas kejadian itu ibu korban merasa keberatan dan melaporkannya ke Polsek Bidukbiduk guna diproses hukum.

Akibat apa yang telah diperbuatnya, pelaku terancam Pasal 81 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau ayat (3) dan atau Pasal 82 ayat (1) dan atau ayat (2) UU.RI No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. (Dez)

Read Previous

Ratusan Kendaraan Roda Dua Diamankan Selama Ramadan

Read Next

Pemkab Berau Gelar Pertemuan Dengan KPU Membahas Persiapan Pemilu Tahun 2024

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular