BERAU, LENSAKU – Terkait dengan adanya pengumuman dari Presiden Joko Widodo tentang pelarangan ekspor Refined, Bleach, Deodorized (RBD) Palm Olein beserta dengan Crued Palm Oil (CPO) membuat Ketua DPRD Kabupaten Berau, Madri Pani turut angkat bicara.
Madri Pani menuturkan, kebijakan pelarangan ekspor produk turunan kelapa sawit itu merupakan upaya pemerintah pusat guna menstabilkan kekosongan minyak goreng di dalam negeri. Artinya suatu kebijakan sudah benar apabila memihak dan mementingan kebutuhan masyarakat.
“Kalau kebutuhan di dalam negeri masih kekurangan, untuk apa kita ekspor,“ terangnya, Sabtu (30/4).
Madri Pani menegaskan bahwa ia mendukung kebijakan pelarangan ekspor dengan catatan. Dinilainya, apabila kondisi ini berjalan terus menerus dan jangka waktu yang panjang maka akan berdampak tidak baik. Namun, apabila hanya sementara waktu dan karena alasan mendesak maka sah untuk dilakukan.
“Saya mendukung dengan catatan, intinya harus memihak kepada masyarakat,“ tegas Madri Pani.
Terkait penurunan harga beli CPO dari pabrik kelapa sawit kepada masyarakat, Madri meminta kepada instansi terkait untuk memantau keseuaian harga dari perusahaan ke petani, lantaran aturan terkait Tandan Buah Segar (TBS) sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 1 tahun 2018 tentang pedoman penetapan harga pembelian tandan buah segar kelapa sawit produksi pekebun.
“Kasarnya itu petani ataupun masyarakat bisa mengandalkan hasil penjualan itu, apalagi potensi sawit saat ini sangat besar,” tandasnya.
“Kasarnya itu petani atau masyarakat bisa mengandalkan hasil penjualan itu, apalagi potensi sawit saat ini sangat besar,“ pungkasnya. (Dez)