BERAU, LENSAKU – Sebanyak 32 organisasi masyarakat (ormas) dan 4 yayasan memiliki keterangan surat keputusan (SK) yang berstatus mati. Hal tersebut tercatat di dalam data dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Berau yang diperbarui pada 1 April 2022.
Dikatakan Kepala Badan Kesbangpol Berau, Abdurrahman bahwa sudah merupakan kewajiban setiap ormas, paguyuban, maupun yayasan untuk melaporkan diri kepada pihaknya. Dalam hal itu, pihaknya menekankan verifikasi administrasi kepada setiap ormas dan yayasan tersebut.
“Ini merupakan tugas dan tanggung jawab kami kepada Kementerian Dalam Negeri untuk memantau kondisi daerah. Termasuk juga kegiatan yang berbasis kemasyarakatan atau melibatkan banyak orang pun harus kita laporkan,“ ungkap Abdurrahman, Sabtu (14/5).
Perlu diketahui, verifikasi data setiap ormas atau yayasan merupakan persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat melakukan kegiatan. Mengingat situasi politik yang sedang hangat menjelang Pemilu 2024 mendatang.
“Ormas juga mempunyai pengaruh yang besar dalam kancah politik, itulah sebabnya harus dilakukan pemantauan. Selain itu, kami juga turut menjaga situasi daerah agar terhindar dari hal yang tak diinginkan,“ jelasnya.
Berdasarkan Permendagri 33 / 2012 dan UU 17 / 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, pihaknya mencatat ormas yang ada di Kabupaten Berau berjumlah 52. Sedangkan, jumlah keseluruhan ormas yang berbadan hukum dan terdaftar dari ormas pusat ada 44 ormas.
“Dari jumlah itu ormas yang berstatus SK aktif sebanyak 85 ormas, sedangkan 32 ormas lainnya memiliki SK berstatus mati,“ terangnya.
Lebih lanjut, dicatat Kesbangpol ada 23 yayasan yang ada di Kabupaten Berau. Disertai dengan jumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang terdaftar sesuai Edaran Mendagri 220 / 1264 / SJ tentang Pembinaan Organisasi Kemasyarakatan dan Lembaga Swadaya Masyarakat berjumlah 1 LSM.
“Total yayasan dengan status SK aktif ada 19, sedangkan yang mati ada 4,“ sampainya.
Diterangkan juga oleh Abdurrahman, jika ormas dan yayasan memiliki SK mati dan belum terdaftar tidak dapat mengikuti kegiatan yang bersifat resmi. Pembatasan kegiatan yang bersifat politik maupun formal pun dilakukan.
“Artinya legal standing mereka tidak ada dan ini tidak bisa diikutkan dalam kegiatan yang formal atau resmi seperti Musyawarah Daerah ataupun Pemilu,“ tandasnya. (Dez)