• Jumat, 29 Maret 2024

Disbun : Kami Selalu Pantau, Kalau Harga Kelapa Sawitnya Rendah Kami Akan Tegur

BERAU, LENSAKU – Adanya perusahaan yang menetapkan harga secara sepihak, dalam menyikapi hal itu, Sekretaris Dinas Perkebunan (Disbun) Kabupaten Berau, Amran Arif, menilai kondisi tersehut dapat menimbulkan konflik antara petani dengan perusahaan kelapa sawit.

Amran bersama dengan pihaknya sudah mendata, bahwa penampungan di 12 perusahaan sawit yang ada di Berau akan penuh dalam 20 hari kedepan. Tetapi, dengan berubahnya kebijakan, bisa saja TBS sangat diserap oleh perusahaan.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur juga sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Dirjenbun, dengan nomor SE Nomor 065/3730/DISBUN/2022 yang isinya meminta kepada seluruh pabrik perusahaan kelapa sawit di Kalimantan Timur, untuk menggunakan harga pembelian TBS sesuai yang sudah ditetapkan Dinas Perkebunan Provinsi Kaltim, yakni Rp 3.577 per kilogram.

“Selalu kami pantau, kalau harganya terlalu rendah pasti kami tegur. Tapi perlu diingat, rantai penyaluran ini banyak, bisa melalui pengepul atau koperasi, tidak bisa dari petani langsung ke pabrik, jadi mungkin kebocoran harga ada di rantai ini,“ tuturnya, Senin (23/5).

Tak main-main, Pemkab Berau pun akan memberikan peringatan atau sanksi yang sesuai dengan kewenangan provinsi kepada perusahaan kelapa sawit yang melakukan pembelian TBS di bawah harga yang sudah ditetapkan.

Jika ada perusahaan yang membeli TBS dengan harga jauh di bawah angka yang sudah ditetapkan dan berpotensi melanggar ketentuan Tim Penetapan Harga Pembelian TBS perkebunan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 1 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Perkebunan.

Terakhir, setiap pabrik memang memiliki standarnya sendiri. Jika kualitas TBS jauh di bawah standar, maka harga pasti anjlok. Sehingga, setiap pabrik menetapkan harga tergantung dari mutu buahnya.

“Kami juga tidak boleh menetapkan harga sendiri, apalagi perusahaan yang menetapkan sendiri. Jelas itu melanggar peraturan,“ pungkasnya. (Dez)

Read Previous

Maskapai Citilink Jenis ATR72 Akan Resmi Beroperasi, Ada Tiket Bersahabat

Read Next

Lakukan Inspeksi Mendadak, Komisi III DPRD Berau Desak Perbaikan Pagar Stadion Segera Dilakukan

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular