BERAU, LENSAKU – Pemerintah Kabupaten Berau menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun Anggaran 2021. Raperda disampaikan langsung oleh Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas kepada DPRD Berau pada Rapat Paripurna di Gedung DPRD Berau, Senin (20/6).
Dalam laporannya, bupati menyampaikan salah satu upaya nyata untuk mewujudkan transparasni dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah adalah penyampaian pertanggungjawaban keuangan pemerintah daerah yang memenuhi unsur tepat waktu dan disusun mengikuti standar akuntasi pemer
Dijelaskan bahwa laporan keuangan Pemkab Berau sudah diperiksa melalui dua tahap, pendahuluan dan pemeriksaan terinci. Kedua
tahap pemeriksaan tersebut memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan yang disampaikan. “Laporan keuangan Pemkab Berau tahun 2022 mendapatkan Opini Wajar
Tanpa Pengecualian (wIP) dari BPK RI. Ini merupakan hasil kerja sama kita semua,” jelas bupati.
Secara detail disampaikan bupati. pendapatan tahun anggaran 2021 senilai Rp 2,138 triliun dan realisasinya mencapai Rp 2,254 triliun atau 105,4 persen. “Kelebihan target penerimaan tersebut disebabkan oleh peningkatan
pendapatan asli daerah,” jelasnya.
Kemudian untuk belanja senilai Rp 2,677 triliun dengan realisasi Rp 2.253 triliun atau 84,19 persen. Sehingga terdapat sisa anggaran belanja senilai Rp 423 miliar. Sisa tersebut disebabkan karena adanya efisiensi belanja pada setiap OPD.
Sementara pada tahun anggaran 2021 terdapat surplus senilai Rp 915 juta yang merupakan selisih antara realisasi pendapatan dengan realisasi belanja. “Sementara SiLPA senilai Rp 539 miliar,” pungkasnya. (*/CTN)