BERAU, LENSAKU – Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tanjung Redeb, Gusti Hasbullah, mengumumkan pemberian gaji ketiga belas ini bertujuan untuk membantu pembiayaan anak sekolah pada tahun ajaran baru dan juga untuk mendorong pemulihan ekonomi.
Hal itu senada dengan ketetapan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, melalui Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2022 terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji bulan ketiga belas kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
“Ini juga sebagai bentuk penghargaan kepada ASN, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, penerima pensiun, dan penerima tunjangan,“ terang Gusti, Jumat (1/7).
Untuk melaksanakan amanat PP tersebut, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan peraturan menteri keuangan (PMK) nomor 75/PMK.05/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian THR dan gaji ketiga belas ini.
“Dana yang dipersiapkan untuk pembayaran gaji ke 13 ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN),“ jelasnya.
Pada tahun 2022 ini, gaji ketiga belas tersebut diberikan keseluruh ASN tanpa terkecuali. Dipaparkan Gusti, mereka yang diberikan gaji ketiga belas sebesar gaji pokok ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Lalu, 50% tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan atau kelas jabatannya.
“Kepada calon PNS, diberikan 80% dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum dan 50% tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, dan kelas jabatannya,“ bebernya.
“Untuk pensiunan diberikan pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan. Lalu, penerima tunjangan diberikan sebesar tunjangan yang diterima sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,“ sambungnya.
Gusti menambahkan, dasar pemberian gaji ketiga belas adalah gaji yang dibayarkan pada bulan Juli tahun 2022. Tidak terlambat atau dikatakan normal.
“Tidak dikenakan potongan iuran atau potongan lain. Tetapi, tetap dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah,“ ucapnya.
Pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) gaji bulan ketiga belas sudah mulai dilakukan pada 24 Juni 2022. Setelah itu, penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) pada 1 Juli 2022.
“Di Kabupaten Berau hampir tidak ada kendala. Karena jumlah PNS yang sedikit. Seluruh satker (Satuan Kerja, Red.) sudah mengajukan SPM nya,“ ungkapnya.
Kendati demikian, ada 22 satker Kementerian Lembaga Instansi Pusat yang akan dilakukan pencairan gaji melalui KPPN di Kabupaten paling utara Provinsi Kaltim ini. Diharapkan Gusti, pada 1 Juli mendatang, penyaluran gaji sudah terselesaikan semua.
“Seluruh dana untuk keperluan pembayaran gaji ketiga belas ini telah dialokasikan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing satuan kerja,“ pungkasnya.(*/CTN).