• Jumat, 19 April 2024

Peningkatan Tidak Sempurna, Sebanyak 12 Ruas Jalan Masih Dihantui KBK

BERAU, LENSAKU – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Berau mencatat sebanyak 12 ruas jalan di Kabupaten Berau masih dilalui Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK). Adapun jumlah tersebur baru didata dari dua kecamatan saja, pihaknya tengah menginventarisir ruas jalan lainnya yang dilalui KBK.

Kepala Bidang Preservasi Jalan dan Jembatan DPUPR Berau, Junaidi mengatakan, hingga saat ini pihaknya tidak dapat melakukan peningkatan jalan secara permanen lantaran beberapa ruas jalan dilalui Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK). Dirinya turut menambahkan dari jumlah ruas jalan itu bahkan masih ada lagi yang sebagian besar berstatus KBK.

“Ya, ruas jalan itu baru di Kecamatan Segah dan Kelay. Kami baru inventarisir di dua kecamatan itu dan merupakan yang paling banyak. Masih ada satu kecamatan lagi yang ruas jalannya dilalui KBK, yakni Sambaliung,” ujarnya, Selasa (5/7).

Adapun berdasarkan data dari DPUPR Berau sebanyak 12 ruas jalan yang dilalui KBK dari dua kecamatan.

1. Jalan Sido Bangen
– Lokasi : Kecamatan Kelay
– Luas Jalan : 10.971 M
– Wilayah KBK : 5.000 M

2. Jalan Poros Merasa
– Lokasi : Kecamatan Kelay
– Luas Jalan : 10.965 M
– Wilayah KBK : 7.800 M

3. Jalan Merabu
– Lokasi : Kecamatan Kelay
– Luas Jalan : 3.861 M
– Wilayah KBK : 3.121 M

4. Jalan Poros Panaan
– Lokasi : Kecamatan Kelay
– Luas Jalan : 6.883 M
– Wilayah KBK : 5.260 M

5. Jalan Merabu – Lesan
– Lokasi : Kecamatan Kelay
– Luas Jalan : 33.088 M
– Wilayah KBK : 29.088 M

6. Jalan Poros Long Lamcin
– Lokasi : Kecamatan Kelay
– Luas Jalan : 85.400 M
– Wilayah KBK : 83.500 M

7. Jalan Siduung Ulu
– Lokasi : Kecamatan Segah
– Luas Jalan : 13.752 M
– Wilayah KBK : 6.632 M

8. Jalan Siduung Ulu – Batu Rajang
– Lokasi : Kecamatan Segah
– Luas Jalan : 17.229 M
– Wilayah KBK : 13.709 M

9. Jalan Poros Batu Rajang
– Lokasi : Kecamatan Segah
– Luas Jalan : 18.226 M
– Wilayah KBK : 15.586 M

10. Jalan Poros Segah
– Lokasi : Kecamatan Segah
– Luas Jalan : 16.408 M
– Wilayah KBK : 10.128 M

11. Jalan Poros Long Ayan
– Lokasi : Kecamatan Segah
– Luas Jalan : 24.207 M
– Wilayah KBK : 11.350 M

12. Jalan Punan Malinau
– Lokasi : Kecamatan Segah
– Luas Jalan : 7.971 M
– Wilayah KBK : 1.410 M

Ironisnya, ruas jalan tersebut dipergunakan sebagai akses datang untuk menunjang aktivitas bagi masyarakat. Junaidi mengaku ruas jalan itu ada yang digunakan sebagai jalur logging untuk perusahaan. Seperti pada ruas jalan Batu Rajang dan Jalan Poros Long Lamcin yang digunakan sebagai akses untuk logging perusahaan kayu.Ia pun menyampaikan dikarenakan ruas jalan yang digunakan juga oleh masyarakat, pemeliharaan pun tetap dilakukan oleh pihaknya.

“Kami tetap lakukan perbaikan meskipun sifatnya hanya pemeliharaan, mengingat supaya jalan itu dapat dilalui oleh masyarakat. Sementara, untuk peningkatan jalan berupa pengaspalan secara permanen belum bisa kami lakukan karena dilalui KBK,” ungkapnya.

Seperti ruas Jalan Poros Long Lamcin di Kecamatan Kelay yang juga dilalui KBK. Jalan itu menjadi kebutuhan bagi masyarakat di sana lantaran sebagai akses darat satu-satunya menuju lima kampung, yakni Long Lamcin, Long Duhung, Long Pelay, Long Keluh, dan Long Suluy.

Beberapa ruas jalan yang banyak dipergunakan pun untuk menunjang aktivitas masyarakat juga berada di Jalan Poros menuju kampung hulu di Kecamatan Segah dari Kampung Tepian Buah yang juga dilalui KBK.

Pihaknya pun tengah menyiapkan perencanaan untuk mengusulkan pengalihan ruas jalan yang dilalui kawasan budidaya kehutanan (KBK) menjadi kawasan budidaya non kehutanan (KBNK).

“Terkait pelepasan kawasan budidaya kehutanan (KBK) di jalan itu sudah diinventarisir oleh Bidang Tata Ruang dan Pembangunan Jalan DPUPR Berau, supaya bisa kami aspal,” jelasnya.

“Kemudian, kami juga lakukan pembuatan jalan alternatif yang lebih pendek, khususnya untuk ruas jalan yang dilalui logging supaya tidak.mengganggu kendaraan masyarakat yang lalu lalang,” sambungnya.

Dirinya juga mengungkapkan, pemeliharaan sepenuhnya tidak bisa dilakukan oleh DPUPR Berau lantaran ruas jalan yang panjang. Junaidi menyebut, perusahaan yang bernaung pada jalan itu juga diajak untuk berkontribusi.

“Sebelum kami lakukan pemeliharaan dan preservasi jalan kami adakan pertemuan kepada perusahaan dan perangkat kecamatan karena jalan itu dipergunakan juga untuk sesama,” katanya.

Banyaknya ruas jalan yang dilalui oleh Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) ini pun turut menjadi atensi bagi DPRD Berau. Diungkapkan Anggota Komisi II Bidang Perekonomian dan Keuangan DPRD Berau, Elita Herlina mengatakan, untuk menyikapi hal tersebut pemerintah daerah perlu menggarap perda terkait revisi tata ruang dan wilayah (RTRW).

Anggota Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Berau itu juga mengatakan, dengan mengacu pada regulasi RTRW dapat menginventarisir lokasi mana saja yang bersinggungan dengan KBK untuk dapat dilepas menjadi KBNK atau Hak Pengolahan Lahan (HPL).

“Hampir semua Kepala Kampung mengusulkan dengan perubahan kawasan, yang dimana lahan atau Kampung mereka masuk ke KBK. Memang betul sekali ketika kami melakukan reses atau kunjungan mereka mengeluhkan status lahan yang masuk di kawasan Budidaya Kehutanan (KBK). sekali lagi itu terkendala oleh kawasan,” ungkapnya.

“Pelepasan ini penting bukan hanya untuk akses dan infrastruktur saja, tetapi juga untuk peningkatan ekonomi masyarakat dimana mereka dapat memanfaatkannya untuk perkebunan dan ketahanan pangan,” tambahnya. (*/CTN)

Read Previous

Bupati : Kami Bakal Perjuangkan Nasib PTT Berau

Read Next

Ultimatum Untuk Kepala Kampung Pilanjau

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular