BERAU, LENSAKU – Nasib suram menanti seluruh pegawai tidak tetap (PTT) di setiap instansi pemerintahan. Pasalnya, pemerintah pusat disinyalir bakal menghapus pegawai dengan status tenaga honorer itu pada 2023 mendatang sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Tentu, hal itu berdampak bagi nasib PTT di Kabupaten Berau. Bagaimana tidak, jumlah PTT di instansi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau sendiri tidaklah sedikit. Apalagi dengan mengingat banyaknya pendayagunaan tenaga honorer yang menyebar di setiap instansi pemerintahan. Menurut data dari Badan Kepegawaian, Pelatihan, dan Pendidikan (BKPP) Berau, jumlah tenaga honorer di Kabupaten Berau mencapai 5.500 orang.
Bupati Berau, Sri Juniarsih pun turut angkat suara terkait rencana yang tengah diusulkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) itu. Dirinya memastikan, pihaknya bakal bertindak untuk memperjuangkan nasib PTT di Kabupaten Berau.
“Jadi, kami akan bersurat kepada kementerian terkait untuk menyampaikan fakta dan data tentang kebutuhan-kebutuhan PTT di lingkungan kami. Termasuk mengusulkan adanya penambahan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Berau,” tuturnya, saat memimpin apel gabungan di Halaman Kantor Bupati Berau, Tanjung Redeb, Senin (4/7).
Ia juga berjanji bahwa dirinya bakal melakukan koordinasi dengan setiap elemen pemerintahan di lingkungan Pemkab Berau terkait langkah yang akan dilakukan untuk dapat memperjuangkan nasib PTT. Terutama kepada PTT yang telah mengabdi lama di setiap organisasi perangkat daerah (OPD).
“Paling tidak kami bakal usulkan supaya pemerintah pusat itu melihat kebutuhan di setiap daerah. Dikarenakan, untuk di Berau saja rata-rata PTT ini ada yang sudah lama bekerja, ada yang sudah mengabdi 20 tahun. Bahkan, ada salah satu OPD yang jumlah ASN-nya hanya beberapa, sementara selebihnya itu PTT,” ungkapnya.
Bupati wanita pertama di Bumi Batiwakkal itu pun menyayangkan apabila setiap PTT atau tenaga honorer diberhentikan dengan adanya wacana kebijakan itu. Menurutnya, hal tersebut bakal menyebabkan banyaknya kekurangan tenaga kerja di tubuh Pemkab Berau.
Akan tetapi, untuk memperjuangkan nasib ini bukan berarti setiap PTT hanya duduk diam saja. Dirinya menekankan, setiap tenaga honorer itu harus menunjukkan profesionalitas serta totalitas mereka dalam mengabdi untuk daerah serta memberikan kinerja pelayanan yang maksimal serta sesuai target. Supaya mereka layak diperjuangkan dan upaya Pemkab Berau tidak sia-sia.
“Kalau dalam memperjuangkan, tentu kami akan lakukan karena itu untuk kepentingan pemerintah daerah juga. Termasuk mekanisme pengusulannya juga akan kami kaji. Pastinya, kami akan melihat PTT mana yang paling lama pengabdiannya, seperti yang lebih dari 5 tahun dan memiliki dedikasi kerja yang tinggi. Itu yang bakal diperjuangkan,” terangnya.
“Oleh karena itu, kami mohon doanya agar perjuangan kami dalam mempertahankan atau menyesuaikan aturan ini dapat terwujud, dengan tidak merugikan satupun, termasuk PTT di Bumi Batiwakkal,” sambungnya. (*/CTN)