• Jumat, 19 April 2024

Bupati Berau Imbau Masyarakat Lunasi PBB-P2 Sebelum Jatuh Tempo

BERAU, LENSAKU – Jatuh tempo pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2022 telah ditetapkan pada 31 Agustus. Wajib pajak yang telah menerima surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) dan belum melakukan pembayaran diharapkan segera melunasi melalui loket yang telah ditetapkan.

Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, mengimbau seluruh masyarakat sebagai wajib pajak bumi dan bangunan untuk segera melakukan pembayaran sesuai yang telah ditetapkan. Pembayaran pajak daerah ini dikatakannya memberikan dampak kepada penerimaan pendapatan asli daerah yang tentunya juga akan berdampak kepada pembangunan daerah.

“Kontribusi masyarakat wajib pajak sangat penting dalam menopang pembangunan daerah,” ungkapnya, Minggu (28/8).

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Berau, M Said, menjelaskan target penerimaan PBB-P2 tahun 2022 ini telah ditetapkan sebesar Rp 5,5 miliar. Sementara realisasi penerimaan hingga 28 Agustus 2022 tercatat berkisar Rp 2,644 miliar, dengan realiasi murni sekitar Rp1,758 miliar dan realisasi tunggakan sebesar Rp 885,482 juta.

“Untuk Realisasi Murninya baru mencapai 31,98% dari pembayaran SPPT sebanyak 18.318 lembar dari Total SPPT Tahun 2022 sebanyak 55.440 lembar, jadi SPPT Tahun 2022 yang belum terbanyar sebanyak 37.122 lembar, sedangkan jatuh tempo pembayaran PBB P2 Kabupaten Berau tanggal 31 Agustus 2022,” ujarnya.

Dirinya menambahkan, Bapenda Berau telah berupaya maksimal agar realisasi PBB-P2 tahun 2022 bisa tercapai dengan cara melakukan himbauan kepada masyarakat khususnya Wajib Pajak Bumi & Bangunan melalui media masa maupun elektronik, siaran keliling ataupun himbauan yang langsung disampaikan oleh kepala daerah. Masyarakat wajib segera melunasi tagihan yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB-P2 Tahun 2022.

Adapaun jika Wajib Pajak belum diterima atau tidak mendapatkan SPPT tahun 2022, maka pembayaran bisa dilakukan dengan menyampaikan Nomor Objek Pajak (NOP) pada tempat Pembayaran, menggunakan SPPT tahun sebelumnya, serta menanyakan secara langsung ke Bapenda Berau untuk mendapatakan salinan SPPT atau Catatan Pembayaran PBB-P2.

Kemudian, apabila masuarakat ingin mengetahui jumlah pembayaran PBB-P2 termasuk tunggakan secara online bisa mengunjungi website http://esppt.beraukab.go.id/ pada website ini Wajib Pajak diminta untuk memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP), setelah melakukan klik pada tombol Cek maka akan tampil “Catatan Pembayaran Atas PBB” dari NOP tersebut. Aplikasi tersebut dapat diakses melalui handphone/gadget baik yang berbasis Android maupun IOS (Apple) melalui Aplikasi Web Browser dari masing-masing perangkat tersebut.

“Untuk melakukan Pembayaran PBB-P2 Kab. Berau Wajib Pajak bisa datang langsung ketempat pembayaran, diantara Bankaltimtara, BNI dan PT Pos Indonesia. Pembayaran juga bisa dilakukan secara online melalui sms banking, aplikasi mobile banking, internet banking, QRIS maupun Virtual Account (VA),” tandasnya. (*/CTN/HMS)

Read Previous

Persiapan Porprov 2022, Dinas PUPR Berau Benahi Drainase Di Sekitar GOR Pemuda

Read Next

Empat Tahun Mati Suri, Ekskul Pramuka Bakal Dihidupkan Kembali

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular