• Sabtu, 27 Juli 2024

Polsek Biduk-Biduk Gerebek Judi Kartu, 5 Orang Ditangkap

BERAU, LENSAKU – Jajaran Polsek Biduk-Biduk menangkap 5 orang yang kedapatan sedang melakukan perjudian di sebuah mess karyawan perusahaan kelapa sawit di Kampung Tanjung Prapat, Kecamatan Biduk-Biduk, pada Senin (29/8) malam sekira pukul 23.00 wita.

Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya melalui Kasihumas Iptu Suradi menjelaskan, pada Senin (29/8/2022) malam, saat melakukan patroli, personel Polsek Biduk-Biduk bersama Polsubsektor Batu Putih mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada sebuah mess karyawan perusahaan sawit di Kampung Tanjung Prepat yang sering dijadikan lokasi judi joker.

“Mendapat informasi tersebut, anggota segera melakukan penggerebekan di mess tersebut dan didapati 5 orang sedang bermain judi,” ungkapnya, Selasa (30/8).

Lima orang pelaku tersebut masing-masing berinisial SBD(41), ST(42), MM(53), MB (56) dan MTF (57).

Dari keterangan yang dihimpun dari para pelaku, uang yang mereka pertaruhkan pada permainan tersebut dengan total sebesar Rp.846.000. Dengan rincian milik SBD Rp140 ribu, ST Rp70 ribu, MM Rp240 ribu, MB Rp56 ribu dan MTF Rp340 ribu.

Para pelaku beserta barang bukti pun dibawa ke Mapolsek Biduk-Biduk. Kelima orang tersebut terancam Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp25 juta. *

Read Previous

Empat Tahun Mati Suri, Ekskul Pramuka Bakal Dihidupkan Kembali

Read Next

Wujudkan Pelayanan Bongkar Muat Secara Maksimal, DPC APBMI Berau Miliki Gedung Baru

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular