BERAU, LENSAKU – Nota Kesepakatan antara jajaran eksekutif dan legislatif terkait Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Kabupaten Berau TA 2023 telah diteken. Hasilnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau memprioritaskan realisasi anggaran terhadap program kerja untuk masyarakat.
Termasuk Perubahan KUA-PPAS Kabupaten Berau TA 2022 yang secara langsung disepakati oleh Bupati Berau bersama DPRD Berau melalui Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Berau, Tanjung Redeb, pada Selasa (30/8).
Bupati Berau, Sri Juniarsih mengatakan, pada kesepakatan KUA-PPAS TA 2023 ditetapkan Pendapatan Daerah sebesar Rp 2.102.400.000.000, beserta penetapan anggaran Belanja Daerah sebesar Rp 2.102.400.000.000.
Sedangkan, pada penetapan Perubahan KUA-PPAS TA 2022 ditetapkan Pendapatan Daerah sebesar Rp 2.692.000.000.000. Dimana anggaran tersebut bertambah sebesar Rp 641.200.000.000 dari sebelumnya sebesar Rp 2.050.800.000.000.
Diikuti dengan penetapan anggaran Belanja Daerah sebesar Rp 3.231.930.978.150. Dimana anggaran tersebut turut bertambah sebesar Rp 1.181.130.978.150 dari sebelumnya sebesar Rp 2.050.800.000.000. Untuk pembiayaan daerah ditetapkan sebesar Rp 539.930.978.150.
“Kami bersyukur pembahasan ini dapat diselesaikan. Tentunya, Pemkab Berau berusaha semaksimal mungkin untuk menyusun program dan kegiatan yang sifatnya prioritas sesuai kebutuhan dan anggaran yang tersedia,” tuturnya.
Adapun daftar alokasi untuk anggaran tersebut adalah sebagai berikut :
• Operasional SKPD dengan porsi minimal, termasuk didalamnya untuk belanja gaji tunjangan, tambahan penghasilan ASN, gaji dan tunjangan kepala daerah dan anggota DPRD Berau, serta non PNS.
• Program kegiatan yang bersifat mendesak serta penunjang pelayanan publik yang utamanya sebagai standar pelayanan minimal, baik fisik dan non fisik (sektor pendidikan, kesehatan, sosial, perumahan, sanitasi dan air bersih). Termasuk didalmanya untuk alokasi anggaran MYC pembangunan RSUD.
• Sub kegiatan yang menunjang 18 program unggulan Pemkab Berau.
• Dukungan anggaran terkait percepatan penurunan stunting, operasional PKK, Posyandu, Urusan Pemerintahan Umum, Pemilihan Kepala Daerah, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta administrasi kependudukan.
Sementara, dalam penyusunan Perubahan KUA-PPAS TA 2022 juga dialokasikan untuk program yang bersifat mendukung kesejahteraan masyarakat. Berikut adalah kebijakan pengalokasian untuk belanja daerah :
• Belanja daerah sisa TA 2022 diprioritaskan dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten Berau, terdiri dari urusan wajib pelayanan dasar, urusan wajib bukan pelayanan dasar, urusan pilihan, dan urusan pemerintahan fungsi penunjang yang ditetapkan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
• Belanja penyelenggaraan untuk melindungi dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat dalam upaya mengoptimalkan kewajiban daerah yang diwujudkan dalam bentuk peningkatan pelayanan dasar, pendidikan, kesehatan, fasilitas sosial, fasilitas umum yang layak, pengembangan sistem jaminan sosial, dan penanggulangan kemiskinan.
• Alokasi kebutuhan belanja secara terukur dan terarah berupa kegiatan bersifat rutin sebagai pelaksanaan tugas pokok fungsi SKPD, kegiatan yang mendukung program prioritas yang telah menjadi komitmen.
• Mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, perhatian maksimal terhadap upaya peningkatan investasi di bidang pendidikan, pariwisata, perikanan, hotel, dan restoran. (*/CTN)