BERAU, LENSAKU – Entah apa yang ada dalam benak pria berinisial KA (39) hingga tega melampiaskan berahinya kepada seorang anak yang masih berusia 2 tahun 11 bulan. Atas perbuatan bejatnya itu, sang pelaku pun harus digiring ke Mako Polres Berau.
Kapolsek Teluk Bayur, Iptu Didik menerangkan, pengungkapan kasus bermula saat ibu korban melaporkan adanya kasus pencabulan di Jalan Poros Labanan, Kecamatan Teluk Bayur, pada 9 Agustus 2022 lalu. Dimana pada laporan itu, sang anak yang menjadi korban kekerasan seksual di bawah umur menangis dan merintih kesakitan pada alat kemaluannya.
Pelaku diduga memasukkan batu ke kemaluan korban. Pasalnya, Iptu Didik mengatakan, bahwa dari hasil visum yang keluar pada 21 Agustus 2022 lalu, telah ditemukan luka pada alat vital korban.
“Ya, kami ada hasil visumnya. Memang ada luka pada kemaluan korban. Tapi belum bisa dipastikan itu karena batu karena bisa saja jari pelaku. Apalagi korban ini masih kecil,” tuturnya, saat press release bersama awak media di Mako Polres Berau, Tanjung Redeb, Jumat (2/9).
Tidak ada hubungan keluarga antara pelaku dengan keluarga korban. Akan tetapi, Iptu Didik menyebut bahwa mereka tinggal di satu bangunan dengan berbeda kamar. Dirinya juga menambahkan, kejadian bermula saat ibu korban sedang ada tamu dan korban dititipkan kepada pelaku pada 5 Agustus 2022 lalu pukul 20.00 WITA.
“Saat menerima laporan itu, kami langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku. Kemudian, membawanya ke Mapolsek Teluk Bayur untuk dimintai keterangan,” ucapnya.
Diungkapkannya, jajaran Polsek Teluk Bayur telah mendapatkan barang bukti berupa 1 buah kaos singlet warna putih dengan motif tulisan New York, 1 celana berwarna coklat, 1 buah kaos berwarna abu-abu, dan 1 celana berwrna hijau.
Akibatnya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomorn23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak.
“Dari regulasi tersebut, pelaku terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 Miliar,” pungkasnya. (*/CTN)