• Sabtu, 27 Juli 2024

Kapolres dan Kasatreskrim Berau Gadungan Ditangkap

BERAU, LENSAKU – Usai sudah aksi penipuan yang dilakukan oleh 5 orang yang mengaku sebagai Kapolres dan Kasatreskrim Berau. Kelimanya diringkus oleh jajaran Satreskrim Polres Berau.

Dalam press release yang dilaksanakan di Mako Polres Berau, pada Senin (12/9), Kapolres Berau yang asli, AKBP Sindhu Brahmarya menjelaskan, bahwa anggota komplotan penipu lintas provinsi itu melakukan aksinya dengan modus menjadi Kapolres Berau dan Kasatreskrim Polres Berau untuk meminta uang kepada korban. Bahkan, para pelaku dalam komplotan tersebut ternyata memiliki peran masing-masing saat beraksi.

Seperti AB yang berperan menjadi Kapolres Berau, SA berperan menjadi Kasatreskrim Polres Berau, HA dan SN berperan mengambil uang yang sudah ditarik, serta YF berperan menarik uang di rekening pribadinya melalui teller.

“Awalnya jajaran kami menerima laporan pada 24 Agustus lalu. Korban yang melapor mengalami kerugian sebesar Rp 170 juta. Awal korban ditipu yaitu masuknya telepon dari nomor yang tidak dikenal,” ungkap Kapolres.

Dari hasil penyelidikan, pelaku penipuan diduga berada di Kota Sidrap, Sulawesi Selatan. Tepatnya di Kecamatan Tanrutedong, Desa Dua Pitue. Kemudian, unit opsnal berangkat dari Kabupaten Berau menuju lokasi pelaku.

“Saat tiba di tujuan, tim kami mengamankan salah seorang terduga pelaku. Setelah diamankan, ternyata pelaku mengakui bahwa uang yang ada dalam rekeningnya merupakan hasil penipuan,” bebernya.

Dari pelaku tersebut, jajaran Polres Berau berhasil mengantongi identitas pelaku yang mengatasnamakan Kapolres dan Kasatreskrim Polres Berau. “Kemudian tim melakukan penggerebakan ke rumah pelaku AB. Tetapi, pelaku sudah melarikan diri,” imbuhnya.

Saat melakukan pengejaran, tim Polres Berau berhasil mengamankan pelaku AB, HA, SN, dan SA. Setelah itu, para pelaku di interogasi dan mengakui telah mencatut nama baik Kapolres Berau dan Kasatreskrim Polres Berau.

“Komplotan tersebut dikenakan Pasal 378 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama empat tahun,” tandasnya. (*/CTN)

Read Previous

Canangkan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat, Ini Pesan Bupati Berau!

Read Next

Pemkab Berau Sampaikan 5 Raperda, Salah Satunya Terkait Perubahan APBD TA 2022

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular