BERAU, LENSAKU – Dinas Perhubungan (Dishub) Berau mulai menerapkan Zero Over Dimension Over Load (ODOL) di Bulan September 2022. Hasilnya, sebanyak 40 unit, baik truk maupun mobil pikap ditilang.
Bahkan, pihaknya berencana untuk menerapkan agenda tersebut rutin setiap bulan. Hal itu sesuai target dari Kementerian Perhubungan tentang penerapan zero Over Dimension Over Load (ODOL) pada tahun 2023 mendatang.
Untuk mencapai target tersebut, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dishub Berau, Rendyansyah mengatakan, pihaknya telah melakukan penindakan bagi angkutan ODOL di seputaran wilayah Tanjung Redeb beberapa hari lalu. Sebanyak 5 unit truk bermuatan lebih (over load ditilang. Ditambah 1 unit truk yang over dimension juga diberikan surat tilang.
“Selama penjaringan 2 hari berturut-turut dari 6-7 September, total ada 40 unit yang kami tilang. Bermacam-macam tipe dari truk dan pikap,” tuturnya, Rabu (14/9).
“Kebanyakan yang ditilang adalah truk dengan kondisi KIR mati dan yang mengenakan knalpot kotor karena membahayakan pengemudi dan pengguna jalan,” sambungnya.
Adapun penilangan dilakukan dengan menggunakan jembatan timbang portable. Pihaknya juga melibatkan Satlantas Polres Berau dan Polisi Militer Berau. Selain itu, ada juga dari tim penguji KIR yang dilibatkan sebagai pihak teknis untuk memutuskan pelanggaran apabila kondisi KIR truk mati.
“Smentara kami laksanakan di sekitaran Tanjung Redeb saja selama 2 hari. Titiknya ada di kantor perhubungan. Bulan depan apabila ada ABT lagi, kami bakal lakukan penertiban di luar Kecamatan Tanjung Redeb,” katanya.
Ditargetkan, pada operasi Zero ODOL berikutnya, penindakan dari Dishub Berau bakal menyasar di wilayah sekitar Labanan, Kecamatan Teluk Bayur. Yang mana menurut mereka lokasi tersebut banyak truk bermuatan lebih yang berlalu-lalang di wilayah itu.
“Bulan berikutnya lagi, kami akan perluas hingga ke pesisir untuk menjaga jalan menuju ke sana. Mungkin mereka selama ini tidak ada yang menegur atau penindakan. Selanjutnya, bakal kami tindak,” imbuhnya.
Selain itu, pihaknya juga bakal melakukan penindakan P21 yakni penindakan yang mengubah sifat kendaraan. Diakuinya, penindakan itu sedang dikaji sesuai arahan Badan Pengelola Transportasi Darat (BPTD).
Selanjutnya, untuk kendaraan truk yang sudah terjaring itu, nantinya akan ada denda tilang maksimal Rp 500 ribu. Dengan mekanisme pengambilan di Kejaksaan Negeri Berau.
“Jadi, kami minta surat pengantaran dari Satlantas Polres Berau. Baru akan dibawa ke pengadilan. Dari sana akan ditentukan berapa besaran denda yang harus dibayar. Kalo kemarin ada denda maksimal saat sidang di tempat,” pungkasnya. (*/CTN)