BERAU, LENSAKU – Polsek Talisayan amankan pelaku pencabulan kepada anak usia 7 tahun. Dalam kejadian tersebut pelaku merupakan kakak ipar dari korban, Senin (3/9).
Kapolres Berau, AKBP Sindhu Brahma mengatakan, kejadian terakhir terjadi pada tanggal 20 September di kediaman pelaku. Pelaporan pun disampaikan pada tanggal 28 September.
Shindu menjelaskan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Polsek Talisayan bahwa kasus kejadian ini sudah yang kelima kalinya. “untuk korban sendiri adalah anak-anak yang masih berusia 7 Tahun,” ungkapnya.
Pelaku pencabulan tersebut dijerat dengan UU Tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar Rupiah. Sedangkan, untuk kondisi korban saat ini dalam keadaan sehat. Namun ada sedikit rasa kurang nyaman dan trauma akibat kejadian tersebut.
Sindhu menerangkan, awal dilakukan kebejatannya itu terjadi di rumah orang tua pelaku atau dirumah nenek korban. Modus pelaku sementara adalah dengan menawarkan permen kepada korban. “Harapan kami juga kepada pengadilan bisa menghukum secara maksimal,” ucapnya.
Selanjutnya, pengamanan korban didampingi oleh polwan agar menyemangatkan dan merawatnya supaya tidak terjadi trauma yang mendalam dan memulihkan mental korban.
“Kita juga akan memberikan himbauan kepada masyarakat dan melakukan koordinasi dengan pemda dan instansi lainya untuk mencegah hal ini terulang di dalam masyarakat yang bagaimana supaya juga tidak ada lagi seperti ini di Kabupaten Berau,” pungkasnya. (*/Ctn)