BERAU, LENSAKU – Perumda Air Minum Batiwakkal telah menerima kunjungan dari Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur yang digelar di Kantor Perumda Air Minum Batiwakkal, Jalan Raja Alam I, Tanjung Redeb, Berau, pada Selasa (29/11) kemarin.
Kunjungan tersebut bertujuan untuk melakukan penilaian terhadap keterbukaan informasi publik (KIP) sesuai amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Penilaian pun langsung dilakukan oleh tim yang dibentuk dari jajaran tingkat provinsi itu.
Di kesempatan itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur, Ramaon D. Saragih bersama Bidang PSI KI Provinsi Kaltim, M. Khaidir. Mereka melihat langsung kondisi Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Kantor Perumda Air Minum Batiwakkal Kabupaten Berau.
Direktur Perumda Air Minum Batiwakkal, Saipul Rahman mengatakan, penilaian tersebut juga dilakukan untuk menjalankan kewajiban suatu badan publik untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Kendati demikian, Saipul menambahkan, suatu Badan Publik juga memiliki hak untuk menolak pemberian informasi kepada masyarakat apabila informasi yang diminta adalah informasi yang dikecualikan sesuai pasal 17 UU KIP.
Meskipun begitu, Dirinya tetal menyampaikan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan hal yang penting dalam menjalankan pengelolaan perusahaan.
“Keterbukaan informasi merupakan kebutuhan Perumda agar mendapat dukungan luas dari para stakeholders yang ada,” tuturnya.
Dirinya pun berharap Perumda Air Minum Batiwakkal Berau dapat lolos 5 besar terkait penilaian Keterbukaan Informasi Publik tingkat Provinsi Kaltim tahun 2022.
“Terima kasih atas dukungan teman-teman semua. Untuk kepastian berapa nilainya akan resmi diumumkan pada 14 Desember 2022 bertepatan dengan penganugerahan Badan Publik oleh KI Kaltim. Semoga posisi Perumda Batiwakkal bisa lebih baik,” pungkasnya. (*/Ctn/Advperumda)