• Sabtu, 7 Desember 2024

Polri dan Kemenhub Harus Larang Truk AMDK Galon Bermuatan Lebih

JAKARTA, LENSAKU – Kepolisian RI dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) harus satu kata dalam menyikapi kebijakan larangan truk dengan muatan berlebihan atau over dimension overload (ODOL), yang dampaknya telah memboroskan anggaran pemerintah hingga Rp43 triliun. Larangan ini mulai diberlakukan pada 2023.
Sontak, pernyataan ini mendapat respons positif dari kalangan aktivis yang selama ini mendorong agar pemerintah bersikap tegas, untuk mengatasi aktivitas rutin armada truk bermuatan berlebihan di jalan raya di hampir seluruh wilayah Indonesia.

“Ini yang kami tunggu-tunggu, tidak bisa ditunda lagi. Kami dukung kalau jadi diterapkan pada 1 Januari 2023,” kata Ahmad Safrudin, Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB), saat dihubungi di Jakarta, Selasa (27/12). “Kapolri juga harus mendukung kebijakan Kemenhub, dan harus satu kata.”

KPBB sudah lama aktif berkampanye untuk penghentian kegiatan truk dengan muatan berlebihan, karena dampaknya yang sangat merusak infrastruktur jalan dan kerapkali menjadi penyebab kecelakaan dengan korban jiwa.

Data Kemenhub pada 2017 menyebutkan, ODOL angkutan barang telah memaksa pemerintah mengeluarkan anggaran fantastis hingga sebesar Rp43 triliun, untuk perbaikan kerusakan infrastruktur lalu lintas angkutan jalan raya di berbagai daerah.

Berdasar temuan KPBB, truk bermuatan air minum dalam kemasan (AMDK) galon yang muatannya berlebihan adalah yang menjadi prioritas utama untuk ditertibkan, agar bisa menjadi contoh bagi truk bermuatan barang lainnya.

Ahmad mengatakan, KPBB sudah pernah mengirimkan Policy Paper ke Kemenhub tentang kajian berikut persoalan armada AMDK dengan muatan berlebihan di jalan raya.

“Kami usulkan ke Kemenhub waktu itu, kalau mau Zero ODOL, bisa dimulai dari transportasi AMDK,” kata Ahmad. “Zero ODOL bisa diarahkan lebih dulu ke market leader yang menguasai lebih dari 45% pasar AMDK. Kalau market leader patuh, makan sisanya yang 55%, seperti perusahaan yang menggunakan truk untuk angkutan baja, semen dan seterusnya, akan patuh.”

KPBB melakukan pengamatan transportasi AMDK dengan truk yang muatannya rata-rata berlebihan hampir di semua ruas jalan utama dan jalan tol di Pulau Jawa dan di luar Jawa.

Kesibukan rutin armada angkutan AMDK yang muatannya tidak proporsional ini bisa dengan mudah ditemui di jalan, dari Sukabumi ke Jakarta, Magelang ke Yogyakarta, Magelang ke Semarang, Tretes ke Surabaya, dan Pandaan ke Surabaya.
“Semua muatan truk itu berlebihan,” kata Ahmad.

Ahmad menilai, selama ini pihak perusahaan menikmati keuntungan dari muatan truk yang berlebihan. Kenapa? Secara hitung-hitungan sederhana, muatan berlebihan itu justru lebih menguntungkan pengusaha ketimbang muatan normal.

Menurut Ahmad, bila dihitung dalam kondisi normal, harga sewa truk Wing Box yang mengangkut air mineral dari Sukabumi ke Jakarta rata-rata sebesar Rp6 juta sekali jalan. Satu truk Wing Box mengangkut rata-rata sebanyak 575 galon. Tapi faktanya, truk besar yang kapasitasnya 575 galon itu justru kerap terlihat diisi melebihi kapasitas, bisa dipaksakan hingga muat sampai 1.100 galon.

“Kalau dihitung, ada tambahan muatan rata-rata sebanyak 625 galon yang tidak pakai ongkos alias gratis atau nebeng,” kata Ahmad. “Di situlah pengusaha mendapat keuntungan dari tambahan kelebihan muatan sebanyak 625 galon.”

Operasi armada truk dengan muatan berlebihan yang sudah berlangsung begitu lama ini, terbukti berdampak merusak pada infrastruktur jalan dan jembatan serta keselamatan masyarakat.

Sebagai contoh, di jalur Ciawi-Sukabumi bisa dibilang masyarakatnya sangat menderita. Padatnya lalu lintas armada truk AMDK, selain membuat jalan rusak, juga membuat jalur jalan macet, terjadi pencemaran udara dan kebisingan parah.

“Truk dengan muatana berlebihan ini memang berakibat fatal terhadap infrastruktur,” katanya. “Kalau ODOL dibiarkan, jalan yang sudah diperbaiki akan hancur lagi dalam waktu enam bulan.”

Selain infrastruktur, ODOL juga menelan korban nyawa manusia. Ahmad mencontohkan di tol Cipali baru-baru ini yang dalam seminggu ada tiga kali kecelakaan berakibat fatal. Semuanya melibatkan truk dengan muatan berlebihan.

Bagi KPBB, kata Ahmad, ODOL bukanlah tindak pidana ringan, dan harus dimasukkan ke dalam kategori tindak pidana berat.

Selain harus masuk ke dalam tindak pidana berat karena sering menjadi penyebab kecelakaan yang memakan korban jiwa, ODOL juga harus dimasukkan ke dalam tindak pidana lingkungan hidup.

“Karena muatannya berlebihan, maka batas emisi yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) jadi tidak terpenuhi. Pelanggaran batas emisi adalah tindak pidana lingkungan hidup,” kata Ahmad.

“Kalau ODOL terus dibiarkan dan terjadi kecelakaan berulang-ulang di jalan, maka aparat pemerintah, pengusaha AMDK dan pengusaha truk bisa kena jerat pidana berat,” katanya lagi.

Meskipun sebelumnya sudah menegaskan bahwa pemerintah akan menerapkan kebijakan Zero ODOL pada 2023, namun Dirjen Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, mengatakan Kemenhub masih perlu melakukan perumusan aturan kebijakan tersebut.

“Tahapan masih dirumuskan, agar penanganannya tepat,” kata Hendro Sugiatno, seperti dikutip Detikcom (26/12).

Sebelumnya dalam Rapat Kerja Bidang Perhubungan Darat pada akhir November lalu, Hendro menegaskan pemerintah tidak akan menunda lagi kebijakan Zero ODOL pada 2023.
Menurut Hendro, pemerintah menyadari bahwa truk dengan muatan berlebihan memang terbukti menjadi pembuat masalah keselamatan di jalan raya. Dikatakannya, data menunjukkan sebanyak 17% kecelakaan yang terjadi di jalan adalah dampak dari ODOL.

“Target Zero ODOL 2023 tetap berjalan, tidak ada kebijakan perpanjangan Zero ODOL,” kata Hendro.

Read Previous

Langkah Strategis SMSI, Turut Merancang Peraturan Terkait Pers

Read Next

Jum’at Curhat Kapolres Bulungan, Tampung Informasi dan Keluhan Masyarakat

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

error: Konten dikunci!