Pembukaan Pelatihan Penyelidikan dan Penyidikan Kasus TPPO Dihadiri Wakapolda Kaltara

TARAKAN,LENSAKU.ID  – Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Kalimantan Utara, Brigjen Pol Kasmudi S.I.K., menghadiri kegiatan Pelatihan Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Tarakan hari ini, Selasa (31/1).

Wakapolda hadir dengan didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kaltara, Kombes Pol Taufik Herdiansyah Zeirnadi, S.I.K, S.H, M.H dan Direktur Kepolisian Perairan dan Udara Polda Kaltara, Kombes Pol Bambang Wiriawan, SI.K, M.H.

Baca juga:  Deklarasi Pemilu Damai: Menguji Nilai-nilai Demokrasi dalam Jati Diri Bangsa

Sementara itu, dari pihak Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda), Suriansyah MAP.

Wakapolda menjelaskan, tindak pidana perdagangan orang atau human trafficking menjadi kejahatan yang terjadi di tingkat nasional hingga skala internasional. Kejahatan ini dilakukan dalam bentuk eksploitasi anak-anak, laki-laki, perempuan hingga pekerja migran.

“Tindak pidana perdagangan orang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ini sebagai landasan yuridis serta bukti nyata komitmen pemerintah dalam memberantas kejahatan tersebut,” kata Wakapolda.

Baca juga:  Deklarasi Pemilu Damai Anti Hoaks, Sinergitas POLRI - TNI Dan MEDIA

Lanjut dia, kepolisian menjadi salah satu komponen yang berperan penting dalam penegakan hukum tindak pidana perdagangan orang. Kepolisian berperan dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan di lapangan.

“Kepolisian juga berupaya dalam penanggulangan dan pemberantasan bagi pelaku tindak pidana perdagangan orang,” pungkasnya.(rdk)

Bagikan:

[the_ad id="15053"]
[the_ad id="15055"]
[the_ad id="15594"]