• Sabtu, 27 Juli 2024

Polda Kaltara Gelar Operasi Keselamatan Kayan 2023

 

TANJUNG SELOR, LENSAKU.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara menggelar operasi kepolisian dengan sandi Operasi Keselamatan Kayan 2023. Operasi ini dilaksanakan serentak mulai 7 Januari 2023 hingga 20 Februari 2023.

Wakapolda Kaltara, Brigjen Pol Kasmudi menjelaskan, Operasi Keselamatan Kayan 2023 bertujuan untuk memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Polda Kaltara.

Selain itu, operasi juga bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat terhadap perundang – undangan lalu lintas.

“Bentuk operasi pemeliharaan keamanan ini mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif. Tujuannya supaya masyarakat patuh disiplin terhadap perundang-undangan lalu lintas menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah,” ujar Wakapolda, Selasa (7/2).

Berdasarkan laporan yang dia terima dari hasil analisa dan evaluasi (Anev) kecelakaan lalu lintas, ada 12 perkara yang ditemukan dalam Operasi Keselamatan tahun 2021. Pada tahun tersebut, didapati ada 2 orang meninggal dunia, 8 orang mengalami luka berat dan 6 orang dengan luka ringa. Sementara kerugian materil sebesar Rp8 juta.

Adapun, tren perkara turun saat pelaksanaan operasi keselamatan tahun 2022 menjadi 8 perkara. Dengan rincian 2 orang meninggal dunia, 4 korban luka berat dan 5 korban luka ringan. Kerugian materil yang ditimbulkan juga turun di angka Rp3,5 juta.

Kemudian, terjadi peningkatan yang signifikan di bulan Januari 2023 dengan jumlah 28 perkara. Dimana mengakibatkan korban meninggal dunia 10 orang, korban luka berat ada 10 orang, korban luka ringan sebanyak 24 orang. Kerugian materil pun meningkat menjadi Rp58,45 juta.

“Saya harapkan personel yang terlibat operasi keselamatan kayan tahun 2023 agar meningkatkan kegiatan Dikmas Lantas secara tepat sasaran. Sehingga mampu mengurangi angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Polda Kaltara,” paparnya.

Wakapolda mengungkapkan, upaya mengatasi permasalahan bidang lalu lintas yang begitu komplek tidak mudah dan tidak bisa hanya mengandalkan pihak kepolisian. Perlu adanya sinergitas dengan stakeholder terkait.

“Dinas PUPR Perkim terkait masalah jalan, masalah rambu-rambu dan marka jalan oleh Dinas Perhubungan dan lain-lainnya,” bebernya.

Dirinya meminta kepada personel yang turun di lapangan agar melakukan deteksi dini, penyelidikan dan pemetaan terhadap lokasi, pelaku dan waktu terjadinya pelanggaran serta kemacetan lalu lintas.

Disamping itu, perlu dilakukan kegiatan yang bersifat preemtif berupa pembinaan dan penyuluhan masalah lalu lintas kepada seluruh elemen masyarakat. Seperti kegiatan sosialisasi, pemasangan spanduk, baner, baliho, penyebaran brosur, leaflet, stiker, ekposdi media cetak atau elektronik, media sosial.

Kemudian melakukan kegiatan preventif berupa pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli serta pengawasan dan pengendalian kegiatan masyarakat melalui pengaduan masyarakat dan pelayanan masyarakat.

“Saya juga telah meminta agar dilakukan penindakan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan teguran terhadap pelanggar lalu lintas dengan metode keselamatan dan inovatif. Ini disesuaikan dengan karakteristik wilayah polres masing-masing,” paparnya.

Ia menjelaskan, Operasi Keselamatan Kayan 2023 memiliki tujuan untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, menurunnya angka fatalitas korban laka dan pelanggaran lalu lintas.

Sementara itu, target operasi diantaranya pengendara roda dua, pengemudi mobil, pejalan kaki, tukang ojek, jambret atau begal dan lain-lain.

“Di lapangan juga akan meliputi pemeriksaan surat-surat kendaraan bermotor yaitu SIM, STNK, TNKB, helm standar SNI, kelengkapan kendaraan bermotor, pengguna knalpot racing, kendaraan umum, kendaraan bak terbuka,” bebernya.

Sasaran lokasi operasi ini meliputi jalan raya, kawasan keramaian, pertokoan, objek wisata, mall, pelabuhan, bandara, pasar, terminal serta halte dan pada lingkungan sekolah.

“Kemudian juga ada atensi terhadap pelanggaran rambu-rambu lalu lintas, melanggar larangan parkir, tidak menggunakan sabuk keselamatan, menerobos traffic light, menggunakan handphone saat berkendara dan mengendarai atau mengemudi setelah mengkonsumsi miras,” pungkasnya.(rdk)

Read Previous

Kunjungi Rumah Duka Korban Penembakan Oknum Brimob, Wakapolda Pastikan Proses dengan Serius

Read Next

DKM Masjid Nur Aryaguna Polda Kaltara Gelar Doa Bersama Anak Yatim

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular