• Jumat, 22 November 2024

Polda Kaltara Berhasil Ungkap Kasus Penipuan Jual – Beli Mobil Melalui Online

KALTARA, LENSAKU.ID – Ditreskrimsus Polda Kalimantan Utara Melaksanakan kegiatan Press Release Kasus Tindak Pidana Informasi dan transaksi ELektronik di Selasar Gedung B Mapolda Kalimantan Utara, Selasa (14-02-2023).

Tindak Pidana manipulasi data Dokumen Elektronik dengan tujuan agar dianggap seolah-olah data yang otentik dan/atau menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana di maksud dalam Pasal 51 ayat 1 Jo pasal 35 dan/atau Pasal 45a ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Turut hadir dalam Press Release tersebut Dirreskrimsus Polda Kalimantan Utara Kombes Pol Hendy F Kurniawan, S.I.K., S.H., M.H., M.Si., Kabid Humas Polda Kalimantan Utara Kombes Pol Budi Rachmat, S.H, S.I.K, serta Personel Polda Kaltara.

Waktu Kejadian Jumat, tanggal 30 Desember 2022 sekitar pukul 21.00 WITA Tanjung Selor Kab. Bulungan Prov.Kalimantan Utara Kronologis Kejadian Pada tanggal 30 Desember 2022 korban melihat sebuah postingan mobil di jual di grup facebook jual beli mobil wilayah berau,kemudian korban menchat akun facebook yang menposting sebuah iklan mobil honda jazz tahun 2008 akun tersebut mencantumkan no Handphone.

Selanjutnya korban menghubungi nomor tersebut menggunakan Whatsapp pribadi. Dalam percakapan WA korban di kirimi oleh tersangka beberapa foto mobil dan foto ktp untuk meyakinkan korban.Setelah korban tertarik korban mengajak ketemuan dengan saudara korban di Tanjung Selor namun, tersangka meminta uang oprasional untuk ke Tanjung Selor.

Korban mengirimkan dana senilai Rp.2.800.000 ke rekening bank untuk keperluan oprasional. Namun tersangka tidak ke tanjung selor tetapi ke KTT dengan alasan tersangka mengantar unit tersebut ke pemesan yang ada di KTT.

Selanjutnya tersangka mengirimkan foto lain sebuah mobil toyota cayla ke korban dan mengatakan bahwa unit tersebut di Tarakan, korban menyuruh teman korban untuk mengecek sesuai dengan alamat yang di berikan tersangka.

Setelah di cek mobil tersebut ada dan karna korban mendapat informasi dari teman korban bahwa mobil tersebut ada maka korban kembali menghubungi tersangka dan mengirimkan dana senilai Rp.30.000.000 sebanyak 2x ke rekening yang sama. Setelah di transfer nomor korban di blokir oleh tersangka.

Modus Pelaku Tersangka membuka rekening bank menggunakan fitur layanan perbankan secara online, dengan memasukan data KTP dan foto scan wajah. Kemudian tersangka mencari postingan mobil yang di jual oleh pemilik asli dari mobil tersebut. Setelah mendapatkan foto mobil dalam postingan facebook di ambil oleh tersangka dan di posting ke grup jual beli facebook yang lainnya dengan harga yang jauh lebih murah.

Sembari menunggu korban yang terpancing dari postingan yang di buat oleh tersangka, tersangka berkomunikasi dengan pemilik mobil yang asli dengan berpura – pura sebagai pembeli dan mengaku sebagai manager perusahaan tambang yang akan membeli mobil. Dari situ tersangka meminta foto BPKB dan STNK dari pemilik mobil yang asli. Ketika ada korban yang terpancing oleh postingan tersangka, tersangka mengirimkan foto mobil, BPKB dan STNK yang di akui itu adalah milik tersangka. Selain itu tersangka juga mengedit foto KTP tersebut agar seolah-olah KTP tersebut asli dan otentik untuk lebih menyakinkan korban.

Tersangka juga mempersilahkan korban untuk melakukan cek fisik dan mengarahkan korban ke sebuah alamat yang di akui oleh tersangka itu rumah pribadinya. Namun, disatu sisi tersangka juga mengatakan kepada pemilik mobil yang asli bahwa akan ada karyawan perusahaannya yang akan mengecek.

Ketika korban dan pemilik mobil yang asli bertemu dan korban mengecek mobil yang di sebutkan tersangka adalah benar adanya. Setelah korban mengecek kembali korban di minta untuk melakukan pembayaran secara transfer ke rekening tersangka.Dan saat korban hendak mengambil mobil tersebut, pemilik mobil yang asli merasa tidak menerima pembayaran apapun. Dari situlah korban merasa tertipu.

Pasal yang dikenakan kepada tersangka yaitu Pasal 51 ayat 1 Jo pasal 35 dan/atau Pasal 45a ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan dikenakan Ancaman Hukuman 18 tahun penjara, berdasarkan pemeriksaan ahli ITE dan ahli acaman pidana ITE tersebut kumulatif.

Dirreskrimsus Polda Kaltara juga berpesan kepada seluruh Masyarakat agar lebih “Berhati – hati dalam penggunaan Sosial Media Karena Akun – akun Sosial Media ini bisa jadi Fake Account dan selalu berhati – hati lagi agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi dan segera dilaporkan jika ada kasus seperti di atas ke Polda Kaltara lebih khususnya ke Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kaltara” Ucap Dirreskrimsus Polda Kaltara. (rdk/hms/adv)

 

Read Previous

Wakapolda Kaltara Bgrigjen Pol Kasmudi Hadiri Ramah Tamah FKKJ Tarakan

Read Next

Subdit Siber Polda Kaltara Ungkap Kasus Pemerasan dan Pengancaman Bidang ITE

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

error: Konten dikunci!