• Kamis, 28 Maret 2024

Aktifitas Bongkar Muat Kapal Bermuatan Cangkang Sawit Milik PT. BAA dan PT Tricitra Diduga Ilegal

BERAU, LENSAKU.ID – Terkait dengan adanya aktifitas bongkar muat cangkang sawit di perairan Segah, Labanan, Tanjung redeb yang diduga tak memliki ijin Terminal Khusus (TERSUS) atau Terminal Untuk Kepentingaan Sendiri (TUKS) masih simpang siur siapa pemiliknya.

Dari penelusuran lenskau.id, PT. Berau Argo Asia (BAA) merupakan pemilik cangkang sawit yang sudah dibeli oleh pembeli atau Buyer dari PT. Tricitra, sedangkan aktifitas bongkar muat yang dilakukan diduga tidak memiliki ijjin Tersus atau TUKS.

Sementara, Rifky Johan selaku pihak dari PT. BAA mengaku kalau pihaknya sudah menjual lepas kepada pihak Buyer yakni PT. Tricitra, terkait dengan perijinan atau adminitrasi di wilayah pengangkutan atau bongkar muat di kapal, pihaknya mengaku tidak ada keterlibatan terkait itu.

“Kami menjual lepas dari pabrik kami ke Buyer, selebihnya kami tidak tau dan tidak ada keterkaitan soal perijinan baik diperairan maupun bongkar muat yang dilakukan oleh PT. Tricitra”, jelasnya saat dihubungi lensku.id.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Pasal 339 ayat (1) sangat tegas dijelaskan setiap pemanfaatan garis pantai untuk melakukan kegiatan tambat kapal dan bongkar muat barang, di luar kegiatan di pelabuhan, Tersus, Tuks, wajib memiliki izin, Dan jika melanggar ketentuan tersebut, ancamannya pidana penjara 2 tahun dan denda Rp300 juta.

Hingga sat ini, Tagboat Kuang 1 dan Tongkang Ming 1 yang melakukan kegiatan bongkar muat cangkang sawit di perairan Segah, tepatnya di kampung Labanan, Kecamatan Teluk Bayur belum dilakukan penindakan oleh pihak yang berwenang, dalam hal ini KUPP II Tanjung Redeb.

Melalui sambungan telpon, Kasat Polairud Berau, AKP Herman menyampaikan pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pihak Syahbandar terkait dengan adanya dugaan aktifitas bongkar muat di Labanan.

“Sementara saya lagi ada tugas di Balikpapan, kita sudah perintahkan anggota untuk melakukan koordinasi dengan pihak Syahbandar terkait informasi yang sudah berkembang juga di media”, ungkap Herman.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak dari KUPP II Tanjung Redeb belum bisa dikonfirmasi, lensaku.id terus melakukan upaya konfirmasi ke Kepala KUPP melalui Telpon dan chat Whatsapp terkait dengan dugaan adanya aktifitas bongkar muat illegal di Labanan juga belum mendaptkan konfirmasi. (rdk)

Read Previous

PT. Berau Argo Asia Di Duga Tak Memiliki Ijin Bongkar Muat Di Perairan Segah, Labanan.

Read Next

Pembangunan Pusat Pemerintahan Tana Tidung Diduga Kesampingkan Hak Pemilik Lahan.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular