BERAU, LENSAKU.ID – Aktifitas bongkar muat Cangkang yang dilakukan oleh PT. Berau Argo Asia (BAA) diperairan Segah, Labanan, Tanjung Redeb diduga tak memiliki ijin, baik ijijn Terminal Khusus (Tersus) maupun Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS). Rabu 915/02/23).
Saat dikonfirmasi oleh wartawan lensaku.id, salah satu pekerja yang berada dilokasi tidak bisa memberikan keterngan lebih detail terkait siapa pemiliki cangkang ataupun pemilik tongkang, dia hanya menyebutkan silahkan hubungi atau konfirmasi kepihak yang bersangkutan atau pemilik tongkang.
Begitu jutga dengan petugas Syahbandar berau, saat dihubungi melalui chat Whastappnya, pihak Syabandar juga belum memberikan keterangan terkait dengan dugaan adanya aktifitas bongkar muat cangkang yang di duga tidak memiliki perijinan, baik yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor 152 Tahun 2016 tentang penyelengaran dan pengusahaan bongkar muat barang dari kapal ke kapal atau Peraturan Menteri nomor 52 tahun 2021 tentang Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri.