• Sabtu, 27 Juli 2024

Pemda KTT Pastikan Belum Menerima Rekomendasi Dari KOMNAS HAM Terkait Persoalan PUSPEM

TANA TIDUNG, LENSAKU.ID – Pemkab Tana Tidung, melalui Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan Tana Tidung, M. Arif menyampaikan hingga saat ini Pemkab Tana Tidung belum menerima surat rekomendasi terkait dengan persoalan di kawasan PUSEPM KTT.

Pihaknya mengaku bahwa pertemuan yang dilakukan di ruang kerja Kantor Gubenur Kalimantan Utara dengan Komnas Ham hanya membahas terkait dengan hasil peninjauan Komnas Ham dilapangan.

“Dalam pertemuan kemarin Komnas Ham hanya mendengarkan keterangan dari pihak masyarakat maupun Pemda KTT”, ujar Arif.

Selanjutnya, Komnas Ham dalam kesempatan yang sama juga meminta data – data pendukung baik dari SK kementerian LHK dan dikumen adminitrasi teknis terkait beberapa tahapan proses permohonan alih fungsi lahan dan dokumen dari masyarakat juga dimintai oleh Komnas Ham, imbuh Kabag Tapem KTT.

Dari berita yang beredar terkait dengan adanya rekomendasi dari Komnas Ham, Arif Kembali menegaskan hal itu tidak benar dan belum ada sama sekali.

“Kalu membalas surat dari Komnas Ham terkait adanya laporan masyarakat ke Komnas Ham itu iya, bukan soal rekomendasi dan yang membalas surat itu langsung dari teman – teman teknis di PUPR Tana Tidung”, jelasnya saat dihubungi lensaku.id,Jumat (3/3/23)

Disoal terkait adanya informasi dispensasi 30% dari Kementerian LHK dalam proses pembangunan rencana PUSPEM Tana Tidung, Arif menyampaikan, terkait dengan adanya surat dispensasi dari KLHK bukan wilayahnya dan itu masuk dalam wilayah teknis kerja PUPR.

“Yang berhubungan dengan KLHK kan bidang Tata Ruang PUPR Tana Tidung, kemungkinan itu bisa ditanya langsung ke dinas yang menangani”, kata Arif.

Informasi adanya dugaan beberapa masyarakat terdampak pembangunan PUSPEM yang sudah menerima dana konpensasi dari Pemda KTT, Kabag Tapem memastikan informasi itub tidak benar.

“Kita belum ada dasar dan semua masih dalam proses pendataan, setelah dilakukan pendataan baru tim penilai independent yang akan menentukan berapa besarannya dalam proses ganti rugi, secara adminitrasi dan fakta itu tidak ada, mungkin ini berita – berita yang belum jelas kebenarannya”, bebernya.

Sementara ini Pemda Tana Tidung masih menungu hasil kajian dari Komnas Ham, kita kembalikan ke Komnas Ham soal rekomendasinya bagaimana kita lihat nanti, tambah Arif. (rdk).

 

Read Previous

FANTASTIS : Aanggaran Pematangan Lahan Kantor Bupati dan DPRD KTT Capai Puluhan Miliar, Pemkab Tana Tidung Dinilai Abaikan Kepentingan Masyarakat.

Read Next

Sekdes Seludau : Kalau Bukan DPRD, Siapa Lagi yang Bisa Memperjuangkan Hak – Hak Kami, Ini Respon DPRD KTT.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular