• Sabtu, 27 Juli 2024

Sekdes Seludau : Kalau Bukan DPRD, Siapa Lagi yang Bisa Memperjuangkan Hak – Hak Kami, Ini Respon DPRD KTT.

TANA TIDUNG, LENSAKU.ID – Masih belum adanya kejelasan terkait hak – hak masyarakat terdampak rencana pembangunan PUSPEM Tana Tidung, masyarakat berharap DPRD Kabupaten Tana Tidung bisa memperjuangkan aspirasi masyarakat bawah.

Ronny Efendi, Sekertaris Desa Seludau, Kecamatan Sesayap Hilir mengaku belum melihat anggota DPRD Tana Tidung merepon baik atas apa yang dialami masyarakat terdampak pembangunan PUSPEM.

“Kami berharap anggota DPRD Tana Tidung bisa memperjuangkan aspirasi kami, sebagai perwakilan masyarakat di lembaga terhormat, kami sangat berharap ada langkah kongkrit dari anggota dewan, jangan semata – mata terus mendukung program pemerintah, lihat dulu apakah programnya benar – benar bersentuhan langsung ke masyarakat dan berpotensi untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat atau tidak”, kelunya saat dikonfirmasi lensaku.id

Terkait masalah rencana pembangunan PUSPEM KTT, menurut Ronny penting untuk dapat di evaluasi dan dipertimbangkan semantang mungkin, mengingat banyaknya warga masyarakat yang sudah bertempat tinggal dan menetap dilokasi rencana PUSPEM.

“Masyarakat sudah banyak menggantungkan hidup diareal tersebut, dengan cara bertani, baik jangka pendek, menengah dan jangka panjang, dan tidak memiliki lokasi pertanian lagi selain di areal rencana pembanguna PUSPEM”, ungkap Ronny.

Selain itu, Ronny menyampaikan, mengingat luasan wilayah Desa Seludau, Kecamatan Sesayap Hilir, Kabupaten Tana Tidung, hanya seluas, 1.925 Ha, lalu dikurangi dengan lokasi rencana PUSPEM seluas 405 Ha, maka menjadi keprihatinan kami selaku Pemerintah Desa Seludau, akan perkembangan penduduk Desa Seludau, terkait dengan lokasi pemukiman masyarakat Desa Seludau secara khusus, tambahnya.

Kami berpendapat bahwa, dibundaran HU yang rencananya akan di jadikan PUSPEM, menurut kami sangatlah cocok untuk pengembangan pusat perekonomian masyarakat, bukan pusat pemerintahan.

Berdasarkan UUD RI NOMOR 34 Th 2007 tentang pembentukan Kabupaten Tana Tidung, menurut kami belum dilakukan JUDICIAL REVIEW, Namun Pemerintah Daerah Kabupaten. Tana Tidung dalam hal ini selaku Bupati dan Wakil Bupati telah melakukan perubahan atas kedudukan pusat pemerintahan Kabupaten Tana Tidung, punkas Ronny Efendi.

Markus Yuteng, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tana Tidung

Menangapi hal ini, Ketua Fraksi Partai Hanura, DPRD Kabupaten Tana Tidung Markus Yuteng mengatakan, sebagai wakil rakyat di daerah, apa yang di harapkan masyarakat tentu kami terima dan sampaikan ke pada pemerintah terkait hak – hak masyarakat yang terdampak.

“Pastinya kami akan sampaikan apa yang menjadi aspirasi dari masyarakat, termasuk persoalan PUSPEM”, tegas Markus.

Kami juga melihat, dalam proses pendataan yang dilakukan Pemkab Tana Tiudng, kami melihat sedang berjalan tahap demi tahap, jadi artinya dari pemerintah daerah tidak benar di katakan mengabaikan hak – hak masyarakat.

“Kenapa demikian karena kami DPRD selain wakil dari rakyat juga bagian dari mitra penyelenggaraan pemerintah. Kami dari DPRD mengharapkan kepada masyarakat terdampak agar lebih aktif melaporkan haknya sesuai data yang di miliki ke dinas PUPR Tana Tidung, dan kami melihat ada upaya tranfaransi oleh pemerintah yaitu ada pengumuman baik melalui media maupun baliho agar masyarakat terdampak dapat melaporkan haknya”, paparnya.

Masih kata Markus Yuteng, DPRD mendorong sinergitas pemerintah dan masyarakat agar semua persoalan bisa diselesaikan dengan baik sesuai aturan hukum yang berlaku. Sehingga proses pembangunan dapat berjalan dengan baik sesuai dengan target dan capaian yang sudah direncanakan lebih efektif dan efesien, asas manfaatnya bisa di rasakan oleh masyarakat kabupaten Tana Tidung, beber Markus.

Menurut Markus, Jika diperlukan di desa – desa di buka pos untuk mempermudah masyarakat yang terdampak lebih dekat menyampaikan hak – hak mereka yang terdampak apakah memang masuk dalam kawasan 405 hektar tersebut yang rencananya akan dibangun Pusat Pemerintahan (PUSPEM) Tana Tidung, tutupnya. (rdk).

 

Read Previous

Pemda KTT Pastikan Belum Menerima Rekomendasi Dari KOMNAS HAM Terkait Persoalan PUSPEM

Read Next

Polda Kaltara Gelar Sidang Penetapan Kelulusan SIP Angkatan 52

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular