• Jumat, 29 Maret 2024

Anggota DPRD Tana Tidung Mulai Pertanyakan Dasar Pemkab Membangun PUSPEM

“Proyek Pembangunan PUSPEM Tana Tidung Terkesan Dipaksakan, Seharusnya Pemkab Lebih Mengutamakan Pemulihan Ekonomi Pasca Pandemi, Ada Apa Ini Semua”, Tanya Jamhor.

TANA TIDUNG, LENSAKU.ID – Tidak hanya soal masslah penyelesaian dampak sosial ke masyarakat yang masih menjadi pertanyaan kenapa hingga saat ini masih belum juga diselesaikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab)Tana Tidung, pembangunan yang saat ini sudah berjalan, baik pematangan lahan Gedung kantor Bupati dan kantor DPRD yang menelan biaya dari APBD Tana Tidung milliaran rupiah juga dipertanyakan legal standingnya oleh dewan perwakilan rakyat.

Jamhor, salah anggota DPRD Tana Tidung yang gencar memperjuangkan hak – hak masyarakat terdampak pembangunan PUSPEM, setelah melakukan audensi dengan Asisten I Pemprov Kaltara dan Tata Pemerintahan Pemprov Kaltara, Jamhor menegaskan bahwa hak – hak masyarakat terdampak harus diselesaikan lebih dulu sebelum Pemkab melakukan pembangunan.

“Ini sangat aneh, kenapa Pemkab Tana Tidung membangun sebelum masalah hak – hak masyarakat yang berada di kawasan 405 hektar belum terselesaikan, begitu yang disampaikan Asisten I Pemprov Kaltara Datu Iqro Ramadhan kepada kami saat pertemuan berlangsung”, ujar Jamhor.

Anggota DPRD Tana Tidung dan Perwakilan masyarakat Terdampak Saat Melakukan Koordinasi Dengan BPN Bulungan

Diwaktu yang sama, penjelasan dari bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Provinsi Kaltara juga menyampaikan bahwa masyarakat punya hak atas tanah apabila sudah menguasainya lebih dari sepuluh (10) tahun.

“Menurut keterangan dari Wakil Ketua II DPRD Tana Tidung, Yapur sempat mengatakan kepada saya bahwa nenek moyang suku Belusu sudah tinggal dan ada di daerah kawasan PUSPEM sejak jaman belanda, sudah selayaknya apa yang menjadi hak masyarakat bisa diselesaikan lebih dulu oleh Pemkab Tana Tidung”, jelasnya.

Lanjut Jamhor, terkait dengan proses mulai dari usulan lokasi pembangunan PUSPEM hingga permohonan pelepasan kawasan hutan yang sudah dikonversi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, menurutnya ada beberapa ketentuan yang tidak dijalankan oleh Pemkab Tana Tidung.

“Salah satunya dengan Berdasarkan UUD RI NOMOR 34 Th 2007 tentang pembentukan Kabupaten Tana Tidung, menurut kami belum dilakukan JUDICIAL REVIEW, Namun Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Tidung dalam hal ini selaku Bupati dan Wakil Bupati saat ini telah melakukan perubahan atas kedudukan pusat Pemerintahan Kabupaten Tana Tidung”, beber Jamhor.

Tidak hanya itu, melihat surat permohonan yang dilakukan oleh Pemkab Tana Tidung kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bulungan pada 10 November 2022, terkait dengan Permohonan Proses Pendaftaran Tanah dan Sertifikasi Lahan Pusat Pemerintahan dengan luas 405 Hektar di Kabupaten Tana Tidung. Permohonan dapat diproses apabila beberapa poin yang disampaikan BPN melalui surat balasannya pada 20 Desember 2022 bisa dilaksanakan.

Poin pertama, Dapat diajukan permohonan ha katas tanah setelah terbit surat keputusan dari Kementerian LHK RI dan kawasan hutan sudah berubah menjadi Areal Penggunaan Lahan (APL). Yang Kedua melaksanakan penyediaan tanah proses pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, Ketiga bahwa Pemkab Tana Tidung berkewajiban melaksanakan pemasangan tata batas kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi yang dilepaskan seperti yang tertuang dalam SK KLHK nomor 997 tahun 2022, tentang persetujuan pelepasan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi untuk pembangunan PUSPEM Tana Tidung dengan luasan 405 hektar dan poin keempat, bahwa terdapat surat laporan masyarakat prihal keberatan pemilik lahan yang dijadikan PUSPEM Tana Tidung, maka di poin Kelima, berdasarkan poin Keempat Pemkab Tana Tidung dapat menyelesaikan permasalahan tersebut sebelum didaftarkan permohonan pendaftaran tanah sertifikat lokasi PUSPEM.

“Pertanyaannya, apakah Pemnkab Tana Tidung sudah menjalankan isi surat balasan dari BPN Bulungan, dan hasil koordinasi kami dengan BPN, pihaknya juga sempatb menyampaikan bahwa status lahan yang saat dibangun untuk PUSPEM masih dalam kawasan hutan dan belum APL, selanjutnya terkait poin keempat saya rasa juga belum dilaksanakan dengan baik, pasalnya hinga saat ini hak masyarakat terdampak belum diselesaikan, malah pembangunan terus berjalan hingga saat ini”, ungkap Jamhor.

Selanjutnya, mengacu pada surat balasan dari Kemenkon Bidang Perekonomian 18 Januari 2023 yang ditujukan kepada Sekretariat Daerah kabupaten Tana Tidung terkait dengan surat permohonan penetapan proyek non pembangunan strategis nasional untuk pembanguan PUSPEM Pemkab Tana Tidung.

Melalui Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang menyampaikan di poin Kesatu sebagai berikut, Ketentuan mengenai tanah negara yang berasal dari pelepasan kawasan hutan diatur lebih lanjut di Peraturan Pemerintah nomor v18 tahun 2021 tentang hak pengelolaan, ha katas tanah, satuan rumah susun dan pendaftaran tanah. Sehingga untuk kepastian hukum atas tanah yang diperoleh melalui pelepasan kawasan hutan harus mengikuti peraturan tersebut.

Kedua, Tanah negara pada peraturan Presiden nomor 62 tahun 2018 tentang penanganan dampak sosial kemasyarakatan dalam rangka penyediaan tanah untuk pembangunan nasional dan peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian nomor 20 tahun 2020 tentang kreteria dan mekanisme penetapan proyek non strategis nasional untuk penanganan dampak sosial kemasyarakatan dalam rangka penyediaan tanah untuk pembangunan sosial merupakan tanah negara terikat yang memiliki ha katas tanah diatas tanah tersebut. Sehingga untuk diproses lebih lanjut pada pembahasan penetapan proyek non strategis nasional, salah satu syaratnya adalah KEPASTIAN HAK ATAS TANAH yang dimohonkan untuk ditetapkan.

Sehubungan dengan hal tersebut, Pemkab Tana Tidung untuk mengurus atau mendaftarkan ha katas tanah yang diperoleh dari pelepasan kawasan hutan tersebut dan seterusnya.

Dengan berbagai syarat dan ketentuannya, Jamhor Kembali mempertanyakan apakah dalam proses yang dilakukan sejak awal sudah sesuai dengan ketentuan, kalau memang sudah sesuai Jamhor meminta agar Pemkab Tana Tidung menjelaskan ke DPRD maupun ke masyarakat, dan kalau tidak ada kesesuaian dalam proses yang dilakukan, maka pihak – pihak terkait bisa melakukan koreksi kembali atas niatan Pemkab Tana Tidung memabngun PUSPEM, pungkasnya saat ditemui lensaku.id. (rdk).

 

Read Previous

Dampak Sosial Pembangunan PUSPEM Tana Tidung Belum Terselesaikan, Anggota Dewan Sampaikan Ke Gubernur Kaltara.

Read Next

9 Makanan Khas Berau yang Wajib Dinikmati

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular