• Rabu, 6 November 2024

Rekomendasi Berujung Tuntutan Pencopotan Kepala KUPP Tanjung Redeb

BERAU, LENSAKU.ID – Lembaga Aliansi Indonesia atau Badan Penelitian Aset Negara, memberi sorotan atas rekomendasi yang diberikan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Tanjung Redeb, Masri Tulak terhadap aktivitas bongkar muat batu pecah di tepi sungai Jalan Pulau Sambit.

Anggota Lembaga Aliansi Indonesia / Badan Penelitian Aset Negara, Muhammad Idris mengungkapkan, rekomendasi yang melegalkan aktivitas bongkar muat di lokasi tersebut menuai polemik dan tanda tanya di masyarakat. Mengingat kegiatan ini seyogianya berlangsung di Terminal Khusus (Tarsus) atau Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) yang telah mengantongi izin dari KUPP setempat.

“(Rekomendasi aktivitas bongkar muat di tepi sungai Jalan Pulau Sambit) ini sebuah kemunduran dalam pelayanan kepelabuhanan di Berau,” kata Idris kemarin (3/4).

Idris sudah meminta klarifikasi langsung terhadap Masri Tulak terhadap rekomendasi yang dikeluarkan. Berdasarkan pengakuan pihak bersangkutan, latarbelakang rekomendasi terbit untuk membantu kelancaran kegiatan pembangunan di Kabupaten Berau.

Batu pecah itu rencananya digunakan untuk pemenuhan material pembangunan rumah sakit yang bersumber dari anggaran pemerintah daerah.

Idris memaparkan, rekomendasi pemanfaatan garis pantai yang diberikan KUPP seyogianya hanya menjadi dasar pengusaha melanjutkan pengurusan izin pembangunan Tarsus atau TUKS ke Kementerian Perhubungan.

Berkenaan hal itu, Idris menilai rekomendasi dari Masri Tulak yang ]menjadi pemulus aktivitas bongkar muat sangat tidak dibenarkan. Terlebih manfaatnya pun bukan murni kepentingan daerah, melainkan mempermudah aktivitas pengusaha.

Idris turut menyayangkan pemberian rekomendasi tanpa pertimbangan dan referensi yang matang. Mengingat proyek pembangunan rumah sakit yang disebut Masri Tulak sendiri masih dalam proses lelang.

“Kalau alasannya untuk proyek rumah sakit, sekarang itu masih proses lelang. Tapi apapun namanya, ini bukan murni untuk daerah, ada kepentingan pengusaha, bisnis, ada keuntungan pribadi,” ungkapnya.

Sementara itu, Idris menilai aktivitas bongkar muat batu pecah di sana menyalahi aturan dari sisi keamanan. Karena kegiatan itu berjalan di malam hari dengan sarana penerangan tidak memadai.

“Seperti kucing-kucingan jadinya,” ujar Idris.

Idris pun semakin memandang rekomendasi yang dikeluarkan adalah sesuatu yang tidak masuk akal. Masri Tulak seharusnya mengarahkan kegiatan bongkar muat di salah satu dermaga berizin milik masyarakat untuk membantu kelancaran. Terlebih lokasinya berdekatan dengan perairan Jalan Pulau Sambit.

“Kan ada pelabuhan di Kecamatan Gunung Tabur, kenapa tidak diarahkan kesana,” ujar Idris penuh tanda tanya.

Lembaga Aliansi Indonesia / Badan Penelitian Aset Negara tidak mempersoalkan jika rekomendasi itu diberikan untuk kegiatan yang bersifat darurat. Semisal ketika terjadi bencana dan keadaan mendesak lainnya.

Namun, rekomendasi atas bongkar muat batu pecah di perairan Jalan Pulau Sambit merupakan preseden buruk bagi KUPP Tanjung Redeb. Karena hal itu merusak sistem yang sudah lama dibenahi sebelumnya.

“Bukan memberi pembinaan ke pengusaha, tapi justru merusak sistem,” ujarnya.

Adapun, rekomendasi yang diberikan diyakini menyulut kecemburuan sosial diantara pengusaha. Para pengusaha yang taat aturan dipastikan kecewa terhadap kebijakan yang dikeluarkan KUPP Tanjung Redeb ini.

“Kalau begini, dikhawatirkan para pengusaha memilih lebih baik tidak usan urus izin lagi,” ungkapnya.

Lebih jauh, terbitnya rekomendasi ini seakan menunjukkan kinerja pelayanan KUPP Tanjung Redeb yang merosot. Mengingat instansi ini gencar melakukan penertiban Tarsus dan TUKS tak berizin dalam beberapa tahun terakhir.

“Ini semua tidak bisa ditoleransi. Kementerian harus lakukan evaluasi KUPP Tanjung Redeb. Kalau perlu, copot pimpinannya katena sudah memberi ruang pengusaha melanggar aturan,” kata Idris.

Terpisah, Kepala KUPP Tanjung Redeb, Masri Tulak, tidak memabantah perihal rekomendasi aktivitas bongkar muat batu pecah di perairan Jalan Pulau Sambit. Rekomendasi diberikan karena informasi yang masuk menyebut material batu pecah untuk kepentingan proyek pemerintah, baik pembangunan rumah sakit hingga jalan.

Masri mengaku tidak tendensius tegak lurus terhadap aturan sebagai Kepala KUPP Tanjung Redeb yang baru menjabat, terlebih jika berkenaan dengan kepentingan masyarakat banyak.

“Tapi kalau ada yang tidak setuju, kita akan stop, saya tidak boleh lepas tangan,” jelasnya.

Ia memaparkan jika rekomendasi yang terbit berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2012 Tentang Prganisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 130 Tahun 2015.

Dalam beleid regulasi tersebut, KUPP nisa memberikan kebijakan dan rekomendasi, terlebih jika untuk pembangunan yang dilakukan pemerintah daerah. Secara teknis, dirinya juga sudah menekankan penerima rekomendasi untuk tetap melengkapi izin ke Kementerian Perhubungan.

Adapun, Masri juga seakan tertipu kepada penerima rekomendasi yang disangka sebagai pemenang lelang. Ia merasa kebaikan atas kebijakannya untuk mempermudah program pembangunan daerah telah dimanfaatkan.

“Saya akan panggil lagi, karena saya merasa dibohongi. Pihak pemilik batu pecah itu mengaku untuk proyek rumah sakit, sementara ternyata lelang baru dimulai. Kebaikan yang saya berikan ternyata dimanfaatkan seperti ini,” kata Masri. (rdk)

Read Previous

Momen Ramadhan, Gubernur Berbagi Bersama Buruh Pelabuhan dan Tukang Ojek

Read Next

Pemkab Berau Tetapkan TPP TA 2023 Untuk PPPK

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular