Pemberhentian Sementara Kombes Teguh Triwantoro Sebagai Kabid Propam Polda Kaltara Sesuai Prosedur

KALTARA, LENSAKU.ID – Kombes Pol Teguh Triwantoro diberhentikan sementara dari jabatan Kepala Bidang (Kabid) Profesi dan Pengamanan (Propam) pada Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara per tanggal 10 April 2023 kemarin.

Kabid Humas Polda Kaltara, Kombes Pol Budi Rachmat mengatakan, pemberhentian dan pengangkatan jabatan di lingkungan kepolisian merupakan hal biasa yang menyesuaikan kebutuhan dan perkembangan organisasi.

Baca juga:  TERISOLASI ; Jenazah Bayi Harus Ditandu Kurang Lebih 8 Jam Untuk Sampai Ke Rumah Duka

Ia menjelaskan, pemberhentian sementara Teguh Triwantoro dari jabatannya sudah sesuai prosedur yang diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 15 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemberhentian Sementara dari Jabatan Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Lanjut Budi, sebagaimana diatur dalam Pasal ayat 4 ayat (2), disebutkan jika anggota polri dapaty diberhentikan sementara dari jabatan dinas dalam hal tindakan bersangkutan berdampak negatif terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat dan/atau keluhuran harkat dan martabat institusi serta profesionalisme polri.

Baca juga:  Kejurprov Sepak Takraw 2023, Gubernur Kaltara Ucapkan Selamat Bertanding

“Pemberhentian sementara tersebut sudah sesuai mekanisme, yaitu atas rekomendasi sidang Dewan Pertimbangan Karir. Sehingga kemudian diterbitkan Surat Perintah Kapolda Kaltara Nomor : 522/IV/KEP./2023,” kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (16/4).

Adapun, pemberhentian sementara ini untuk mendukung kelancaran pelaksanaan Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan oleh Insoektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Kaltara.

Baca juga:  Fokus Menang : Relawan Prabowo Mania 08 Kaltara Gencar Lakukan Konsolidasi.

“Pemberhentian sementara KBP Teguh Triwantoro dari Kabid Propam Polda Kaltara sudah dikoordinasikan dan dilaporkan ke Mabes Polri,” pungkasnya. (rdk).

Bagikan: